PEMBARUAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama perwakilan Forum Guru Prioritas Negeri dan Swasta (FGNS) Non-ASN.
Rapat ini membahas kejelasan status guru kategori R2 dan R3 di Kabupaten Way Kanan. Hearing berlangsung di Sekretariat DPRD Way Kanan, Blambangan Umpu, Kamis (23/01/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Way Kanan, Adinata, didampingi Ketua Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat, Hamim Akbar, dan Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan, Aswir. Hadir pula sejumlah anggota DPRD lainnya, seperti Sayu Marsih, Bahari Sanjaya, Abdullah Chandra Kurniawan, dan Nyoman Karinu.
Aspirasi Guru Non-ASN
Koordinator FGNS Non-ASN, Kuryani, menyampaikan harapannya agar DPRD Way Kanan membantu memperjuangkan nasib mereka. Ia meminta DPRD menyuarakan aspirasi para guru kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait kejelasan status guru R2 dan R3.
“Kami sudah berusaha mengadu ke berbagai pihak. Kami sangat berharap Bapak dan Ibu anggota dewan dapat membantu kami mendapatkan kepastian nasib serta regulasi yang jelas untuk guru dengan status R2 dan R3,” ujar Kuryani.
Wakil Koordinator FGNS, Tanzili, menambahkan bahwa mereka berharap tidak perlu mengikuti tes seleksi ulang untuk guru dengan status R2 dan R3. “Kami ingin kejelasan status kami tanpa harus menjalani tes seleksi ulang yang melelahkan,” ungkap Tanzili.
DPRD Akan Bentuk Pansus
Setelah mendengar aspirasi dari para guru, pimpinan rapat, Adinata, bersama Hamim Akbar dan Aswir, menyatakan komitmen untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Way Kanan guna menangani permasalahan ini.
“Kami telah mendengar aspirasi, keluhan, dan masukan dari Bapak dan Ibu guru, serta anggota DPRD yang hadir. Kami sepakat untuk segera membentuk Pansus DPRD Kabupaten Way Kanan guna menyelesaikan permasalahan status guru non-ASN, khususnya kategori R2 dan R3, yang belum menjadi PPPK penuh waktu,” jelas Adinata.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status dan kepastian bagi para guru Non-ASN di Kabupaten Way Kanan. (demsy)














