iklan
METROPOLISPEMILU

Pemkot Larang APK di Pohon dan Area CFD

×

Pemkot Larang APK di Pohon dan Area CFD

Share this article
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 90?

PEMBARUAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menegaskan kepada para calon kepala daerah dan tim suksesnya untuk tidak merusak lingkungan dengan memasang alat peraga kampanye (APK) pada pohon atau tempat-tempat yang dilarang undang-undang. Peringatan ini disampaikan oleh Pjs Walikota Bandarlampung, Budhi Darmawan, Rabu (09/10/2024).

Budhi Darmawan menekankan pentingnya mematuhi aturan tersebut demi menjaga keindahan kota dan kelestarian lingkungan.

“Pepohonan dilarang untuk ditempeli atau dipasangi alat peraga kampanye. Semuanya sudah ada aturannya. Kami meminta para calon kepala daerah agar tidak menempatkan materi kampanye di tempat yang tidak semestinya, seperti pohon,” jelasnya.

Budhi menambahkan, pihaknya siap melakukan tindakan tegas jika aturan ini dilanggar.

“Kami tidak akan ragu untuk menertibkan APK yang dipasang sembarangan. Jangan sampai kita harus turun tangan karena adanya pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mengingatkan jika ada pihak yang mencoba memasang APK di pohon atau fasilitas publik lainnya.

“Masyarakat bisa saling mengingatkan jika ada yang akan memasang APK di tempat yang tidak semestinya. Begitu juga dengan kampanye di ruang publik seperti Car Free Day (CFD), kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memastikan area ini bebas dari aktivitas politik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung sudah memperingatkan bahwa area CFD, yang meliputi Jalan Raden Intan hingga Tugu Adipura, bukanlah tempat untuk kampanye politik.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandarlampung, Muhaimin, menjelaskan bahwa fasilitas yang dikelola Pemkot ini dirancang untuk aktivitas olahraga dan hiburan masyarakat, bukan untuk kegiatan politik.

“Area CFD bukan untuk kampanye. Ini adalah ruang publik yang disediakan untuk masyarakat berolahraga, bukan tempat untuk membagikan kaos kampanye atau materi politik lainnya,” kata Muhaimin.

Dengan adanya larangan ini, Pemkot berharap para calon kepala daerah dan tim suksesnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan keindahan kota. (agis)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *