PEMBARUAN.ID – Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat strategi pengendalian inflasi melalui pengawasan pasokan dan kelancaran distribusi bahan pokok. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga serta memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang diikuti secara virtual oleh Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bani Ispriyanto, dari Ruang Command Center Lantai 2 Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Selasa (03/03/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Tomsi Tohir. Dalam arahannya, Tomsi menegaskan pentingnya menjaga kecukupan pasokan bahan pokok sebagai kunci utama stabilitas harga, baik menjelang hari raya maupun pada periode lainnya.
“Lebaran tidak Lebaran seharusnya harga sama saja, kalau stok kita cukup,” tegas Tomsi.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, memaparkan berdasarkan Berita Resmi Statistik yang dirilis pada 2 Maret 2026, inflasi tahunan nasional pada Februari 2026 tercatat sebesar 4,76 persen.
Di Provinsi Lampung, inflasi tahunan tercatat sebesar 2,95 persen, lebih rendah dibandingkan angka nasional. Untuk inflasi bulanan, secara nasional tercatat sebesar 0,68 persen pada Februari 2026, sedangkan Lampung berada di angka 0,36 persen.
Capaian tersebut menempatkan Lampung sebagai salah satu provinsi dengan tingkat inflasi terendah di wilayah Sumatera. Secara nasional, seluruh 38 provinsi mengalami inflasi tahunan dengan rentang antara 0,63 persen hingga 6,94 persen.
Dari sisi Indeks Harga Konsumen (IHK) tahun dasar 2022=100, secara nasional pada Februari 2026 tercatat sebesar 110,50, meningkat dari Januari 2026 yang berada di angka 109,75. Kenaikan ini mencerminkan adanya tekanan harga secara agregat di tingkat nasional.
Sementara itu, IHK Provinsi Lampung pada Februari 2026 tercatat sebesar 110,11 atau lebih rendah dibandingkan nasional. Kondisi ini menunjukkan bahwa tingkat harga umum di Lampung relatif lebih terkendali.
IHK sendiri merupakan indikator utama untuk mengukur laju inflasi atau deflasi, memantau perubahan biaya hidup, serta menjadi dasar dalam berbagai kebijakan ekonomi, termasuk penyesuaian upah dan kebijakan moneter.
Di wilayah Sumatera, posisi IHK Lampung juga termasuk dalam kelompok rendah setelah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu. Beberapa provinsi lain bahkan mencatatkan IHK di atas angka nasional akibat tekanan harga pada sektor perumahan dan energi.
Secara nasional, inflasi Februari 2026 terutama dipicu oleh kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga dengan andil sebesar 2,26 persen. Kondisi ini dipengaruhi normalisasi tarif listrik setelah periode diskon pada Januari–Februari 2025.
Selain itu, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya juga memberikan kontribusi terhadap inflasi, khususnya pada komoditas emas perhiasan yang mengalami kenaikan harga mengikuti tren pasar global.
Di Lampung, tekanan inflasi tersebut dapat diredam melalui penguatan koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), pengawasan distribusi bahan pokok, serta sinergi lintas sektor dalam menjaga pasokan dan kelancaran distribusi, terutama selama Ramadan 1447 Hijriah.
Pemerintah Provinsi Lampung menilai capaian inflasi dan IHK yang lebih rendah dibandingkan nasional menjadi indikator positif atas efektivitas kebijakan pengendalian harga di daerah. Ke depan, pemerintah daerah akan terus memantau dinamika harga, memperkuat operasi pasar, serta menjaga keseimbangan antara stabilitas harga dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan inflasi yang terkendali dan IHK yang relatif stabil, Lampung optimistis mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (***/red)














