PEMBARUAN.ID – Panitia Seleksi (Pansel) terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung telah mengumumkan hasil seleksi administrasi, yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Dr. Restuardy Daud, M.Sc., CGRE.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor: KPTS/01/PANSEL-JPTM/I/2025, tanggal 23 Januari 2025. Berikut sembilan nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya (diurutkan berdasarkan abjad):
1. Anang Risgiyanto – Pemerintah Provinsi Lampung (Lulus).
2. Ganjar Jationo – Pemerintah Provinsi Lampung (Lulus).
3. Indra Gunawan – Kementerian Dalam Negeri (Lulus).
4. Marindo Kurniawan – Pemerintah Provinsi Lampung (Lulus).
5. Muhammad Firsada – Pemerintah Provinsi Lampung (Lulus).
6. Pahada Hidayat – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang (Lulus).
7. Rustam Effendi – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang (Lulus).
8. Slamet Riadi – Pemerintah Provinsi Lampung (Lulus).
9. Syahrudin Putera – Pemerintah Provinsi Lampung (Lulus).
Peserta yang lulus seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap uji kompetensi manajerial dan sosial kultural (Assessment Test). Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada Senin hingga Rabu, 3-5 Februari 2025, mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai.
Lokasi uji kompetensi:
Pusat Penilaian Kompetensi ASN, Badan Kepegawaian Negara
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo No. 12, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur
Ketentuan pakaian: Batik lengan panjang.
Ketentuan Lain
Panitia Seleksi memberikan beberapa ketentuan terkait pelaksanaan seleksi:
a. Peserta yang tidak mengikuti rangkaian seleksi dianggap mengundurkan diri, dinyatakan gugur, dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
b. Biaya transportasi dan akomodasi selama proses seleksi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
c. Masyarakat dapat memberikan masukan atau informasi terkait rekam jejak (track record) para calon melalui email [email protected]. Masukan ini harus diterima maksimal tiga hari sebelum pengumuman hasil penulisan makalah dan wawancara.
Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan mengikat. Dengan adanya tahapan ini, proses seleksi Sekdaprov Lampung diharapkan dapat menghasilkan pejabat terbaik yang mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara optimal. (sandika)














