iklan
ARITORIAL

Kaidah Dualisme

×

Kaidah Dualisme

Share this article

KETIKA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menghadapi dualisme kepemimpinan, kondisi ini tidak hanya mengganggu roda organisasi, tetapi juga memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi pilar independensi pers.

Konflik ini bermula dari keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang memecat Hendry Ch Bangun karena dianggap tidak amanah dalam mengelola organisasi.

Sebagai respons, muncul sosok Zulmansyah Sekedang melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta, namun hingga kini Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM belum juga diterbitkan.

Kondisi ini telah berdampak luas. Agenda organisasi terbengkalai, pengurus kebingungan menentukan sikap, dan kredibilitas PWI sebagai organisasi pers terancam.

Dalam situasi seperti ini, kaidah ushul fiqh “Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih” atau “Menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat” dapat menjadi pedoman penting dalam mencari solusi.

Jika dikaitkan dengan kaidah ini, fokus utama dalam menyelesaikan konflik adalah mencegah kerusakan lebih lanjut, baik bagi organisasi maupun para anggotanya.

Ketimbang memaksakan agenda atau mempertahankan klaim kekuasaan yang berujung pada perpecahan lebih dalam, para pihak yang berseteru seharusnya mendahulukan upaya rekonsiliasi untuk menjaga eksistensi organisasi secara utuh.

Sebagai organisasi besar, PWI bukan hanya milik satu kelompok atau individu. Ia adalah representasi ribuan wartawan yang bergantung pada stabilitas dan kredibilitasnya.

Jika konflik dibiarkan berlarut-larut, dampaknya tidak hanya dirasakan di internal, tetapi juga mencoreng wajah pers di mata publik. Dalam hal ini, mengesampingkan ego pribadi atau kelompok demi menjaga marwah organisasi adalah langkah yang sesuai dengan kaidah ushul fiqh tersebut.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa amanah adalah inti dari kepemimpinan. Ketika Hendry Ch Bangun dianggap tidak amanah dalam menjalankan tugasnya, Dewan Kehormatan bertindak atas dasar menjaga prinsip dan integritas organisasi.

Namun, langkah ini justru memicu dinamika baru yang menciptakan dualisme kepemimpinan. Dalam konteks ini, penting untuk mengevaluasi tindakan berdasarkan dampak jangka panjangnya: apakah keputusan tersebut mengurangi kerusakan atau justru menciptakan masalah baru?

Mencari Jalan Tengah Demi Kemaslahatan

Seperti nasihat Gus Baha, dalam menghadapi pilihan sulit, jangan hanya fokus pada siapa yang benar atau salah, tetapi pikirkan apa yang paling menyelamatkan semua pihak.

Konflik PWI ini membutuhkan solusi yang tidak hanya legal formal, seperti menunggu SK Kemenkumham, tetapi juga pendekatan moral dan sosial. Dialog, mediasi, atau bahkan kesediaan untuk mundur demi kebaikan bersama adalah langkah yang sesuai dengan semangat “dar’ul mafasid”.

Akhirnya, dualisme ini adalah ujian bagi para pemimpin dan anggota PWI. Apakah mereka akan mendahulukan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi? Ataukah mereka justru terjebak dalam ambisi kekuasaan yang memperparah kerusakan?

Sebab, sebagaimana kaidah ushul fiqh mengajarkan, menjaga agar organisasi tidak hancur adalah prioritas utama, bahkan jika itu berarti mengorbankan keuntungan jangka pendek atau posisi tertentu.

Dalam menghadapi konflik ini, PWI harus kembali kepada nilai-nilai dasar organisasi, yaitu amanah, keadilan, dan profesionalisme.

Hanya dengan begitu, kerusakan yang terjadi dapat diminimalkan, dan manfaat jangka panjang bagi anggota dan masyarakat pers Indonesia tetap terjaga.

Hari ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di tingkat daerah berada dalam kebingungan. Konflik dualisme kepemimpinan di pusat telah membuat organisasi terombang-ambing, terutama dalam menghadapi dua agenda besar: Hari Pers Nasional (HPN) 2025.

PWI versi Hendry Ch Bangun menunjuk Kalimantan Selatan sebagai tuan rumah, sementara PWI versi Zulmansyah Sekedang memilih Riau. Kebingungan ini memicu dilema besar bagi pengurus daerah, yang tidak tahu harus menginduk ke kubu mana.

Di sisi lain, pihak luar yang sejak lama memendam kecemburuan terhadap dominasi PWI dalam peringatan HPN kini mulai bergerak. Mereka mendorong pemerintah untuk mengganti Hari Pers Nasional dengan “Hari Kebangkitan Pers,” merujuk pada momentum lahirnya UU Pers tahun 1999.

Situasi ini membuat PWI berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi, dualisme internal melemahkan organisasi. Di sisi lain, ancaman eksternal berpotensi merongrong eksistensinya.

PWI, yang seharusnya menjadi rumah besar bagi wartawan, kini seperti berada di dua persimpangan ancaman: antara perpecahan di dalam dan tekanan dari luar. Jika konflik ini tak segera diselesaikan, organisasi ini berisiko kehilangan kredibilitasnya sebagai tonggak utama dunia pers di Indonesia.

Sebagai kader dan pengurus PWI Lampung, saya hanya bisa mendorong agar ketegasan diambil. Konflik ini harus segera berakhir demi menyelamatkan organisasi dan menjaga marwah dunia pers di Indonesia.

Dualisme ini tak boleh berlarut. Jika konflik dibiarkan, PWI bukan hanya kehilangan kredibilitasnya, tetapi juga membuka ruang bagi pihak luar untuk melemahkan peran strategisnya. Pers membutuhkan soliditas, dan itu hanya bisa dicapai jika ego pribadi dikesampingkan demi kepentingan organisasi dan masyarakat pers secara keseluruhan.

Wallahualam


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ARITORIAL

ANJIR! Begitu anak muda hari ini mengungkapkan kekagumannya,…