PEMBARUAN.ID – Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang digelar Kamis (29/1/2026) di Kantor PBNU berlangsung dalam suasana haru dan penuh keprihatinan.
Dalam forum tersebut, A’wan Syuriyah PBNU menyampaikan tausiyah resmi yang dibacakan oleh KH Dr Rahmat Hidayat, setelah mencermati, mengkaji, dan menyelaraskan berbagai hasil pertemuan, musyawarah, serta risalah para kiai yang digelar sejak akhir 2025 hingga Januari 2026.
Tausiyah tersebut merangkum sembilan rangkaian peristiwa penting yang menjadi dasar sikap A’wan Syuriyah PBNU. Rangkaian itu dimulai dari Pertemuan Kiai Sepuh di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, pada 30 November 2025.
Pertemuan yang diprakarsai KH Anwar Manshur (Lirboyo) dan KH Nurul Huda Djazuli (Ploso) ini dihadiri sejumlah tokoh NU, antara lain KH Ma’ruf Amin dan KH Said Aqil Siradj secara daring. Para kiai sepuh kala itu menyerukan penghentian pernyataan publik yang memperkeruh suasana serta mendorong penyelesaian konflik PBNU melalui jalan islah demi menjaga marwah NU.
Seruan tersebut berlanjut dalam pertemuan Kiai Sepuh di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, pada 6 Desember 2025. Pertemuan ini membahas secara lebih mendalam konflik internal PBNU dan upaya mencari solusi yang kondusif, melalui dialog antara Rais A’am dan Rais Syuriyah PBNU dengan para kiai sepuh, serta pertemuan terpisah antara para kiai sepuh dengan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
Dalam dinamika berikutnya, Pleno PBNU pada 9 Desember 2025 menetapkan pemberhentian Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan mengangkat KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU. Keputusan ini kemudian menjadi salah satu titik krusial dalam eskalasi konflik internal organisasi.
Upaya penyelesaian terus bergulir melalui Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada 20–21 Desember 2025. Forum ini menghasilkan tiga opsi penyelesaian konflik dan mendesak dilakukannya islah dalam waktu 3×24 jam, dengan opsi penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa jika rekonsiliasi gagal.
Musyawarah tersebut dilanjutkan dengan rapat konsultasi Syuriyah dan Mustasyar PBNU pada 25 Desember 2025, yang menghasilkan kesepakatan untuk menyelenggarakan Muktamar ke-35 NU secepatnya sebagai jalan keluar konflik. Dalam kesempatan itu, KH Yahya Cholil Staquf dan KH Miftachul Akhyar juga sepakat menempuh jalan islah.
Dorongan percepatan muktamar kembali menguat melalui Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, pada 21 Januari 2026, yang dihadiri para kiai se-Jawa Barat dan DKI Jakarta. Forum ini merekomendasikan percepatan Muktamar PBNU demi pemulihan nama baik NU dan penataan ulang kepemimpinan yang dinilai lebih kredibel.
Rekomendasi tersebut ditegaskan kembali dalam Risalah Bahtsul Masail Gedongan Cirebon pada 25 Januari 2026, yang antara lain menyoroti tata kelola keuangan PBNU yang diduga tidak sesuai syariat. Pada hari yang sama, Bahtsul Masail di Sarang, Rembang, menghasilkan risalah yang lebih keras, dengan kewajiban percepatan Muktamar ke-35 NU, pengharaman kerja sama dengan jaringan zionisme, serta penegasan larangan pembangkangan terhadap keputusan Syuriyah dan Rais A’am.
Selain itu, Halaqoh Fiqh Sosial dan Geopolitik di Pondok Pesantren Sukorejo, Situbondo, pada 18 Januari 2026, turut menjadi bagian dari pertimbangan A’wan Syuriyah PBNU, khususnya terkait sikap keagamaan NU terhadap interaksi dengan zionis Israel.
Berdasarkan keseluruhan rangkaian tersebut, A’wan Syuriyah PBNU menyampaikan beberapa sikap penting. Pertama, A’wan Syuriyah menyatakan dapat memahami keputusan Pleno PBNU 9 Desember 2025 tentang pengangkatan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU, serta mengajak seluruh elemen NU untuk bersatu demi tujuan jam’iyah.
Kedua, A’wan Syuriyah menegaskan bahwa supremasi Syuriyah merupakan ruh sejarah Nahdlatul Ulama. Menegasikan posisi Syuriyah sebagai pemimpin tertinggi NU dinilai akan merusak konstruksi sejarah NU sebagai warisan para masyayikh dan membahayakan keberlangsungan organisasi.
Ketiga, gerakan islah dipandang sebagai wujud komitmen para kiai sepuh, mustasyar, dan seluruh komponen NU untuk menjaga integritas organisasi serta menegakkan khittah NU berdasarkan nilai-nilai dan Qanun Asasi. Namun demikian, upaya islah harus tetap berada dalam koridor aturan organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU.
Keempat, seluruh risalah yang telah dihasilkan dari berbagai forum kiai ditetapkan sebagai dasar acuan dan referensi bagi seluruh struktur NU, dari tingkat pusat hingga daerah, dalam menyelesaikan persoalan dan merumuskan kebijakan strategis organisasi.
Kelima, A’wan Syuriyah mengimbau PBNU untuk mengindahkan aspirasi mayoritas jamaah, para kiai, dan struktur NU di berbagai tingkatan dengan segera menyusun dan menetapkan agenda Muktamar ke-35 NU. Pelaksanaan muktamar diminta dilakukan sebelum Hari Raya Idul Adha, diawali dengan Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU, sebagaimana telah disepakati dalam rapat pleno Syuriyah sebelumnya.
“Tausiyah ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisasi. Islah harus menjadi jalan utama, agar NU tidak terjebak dalam krisis berkepanjangan,” pungkas KH Dr Rahmat Hidayat, A’wan Syuriyah PBNU, yang pernyataannya mendapat persetujuan dari jajaran A’wan Syuriyah PBNU. (***/red)














