iklan
AgamaKOMUNITASNASIONAL

KH. Abdul Muhaimin: Rais Aam Tak Boleh Tunduk pada Tekanan

×

KH. Abdul Muhaimin: Rais Aam Tak Boleh Tunduk pada Tekanan

Share this article

PEMBARUAN.ID – Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ummahat Prenggan, Kotagede, Yogyakarta, sekaligus A’wan PBNU, KH. Abdul Muhaimin, menegaskan bahwa Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar beserta jajaran syuriyah harus tetap teguh menjaga konstitusi organisasi dan tidak boleh tunduk terhadap berbagai tekanan, ancaman, maupun ultimatum dari pihak mana pun yang tidak memiliki otoritas struktural dalam NU.

Menurutnya, sikap ini bukan hanya persoalan administrasi organisasi, tetapi juga merupakan amanah kaidah fiqih, “dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih”, bahwa mencegah kerusakan harus diutamakan ketimbang mengejar kemaslahatan yang berpotensi membawa mudarat.

Ia menilai, melemahnya AD/ART atau marwah jam’iyah adalah bentuk mafsadat yang harus dihindari.

Musyawarah Kubro Dinilai Inkonstitusional

Mengomentari dinamika pasca-gelar “Musyawarah Kubro” di Ponpes Lirboyo, KH. Abdul Muhaimin menegaskan bahwa istilah tersebut tidak memiliki dasar konstitusional dalam Anggaran Dasar NU.

AD NU Pasal 22 hanya mengenal empat forum permusyawaratan: Muktamar, Muktamar Luar Biasa, Musyawarah Nasional Alim Ulama, dan Konferensi Besar. Tidak ada forum bernama Musyawarah Kubro.

Dalam Pasal 27 AD NU, rapat yang sah pun terbatas pada Rapat Kerja, Rapat Pleno, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, serta rapat lain yang bersifat internal dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan setingkat Muktamar. Karena itu, ia menegaskan, hasil Musyawarah Kubro tidak dapat diposisikan sebagai keputusan resmi jam’iyyah.

KH. Abdul Muhaimin juga menyoroti pihak pengundang dalam kegiatan tersebut, yakni kalangan mustasyar. Ia menegaskan bahwa mustasyar hanyalah penasehat, bukan pemegang otoritas eksekutif maupun legislatif sebagaimana diatur dalam AD NU Pasal 17.

Wewenang mustasyar hanyalah memberi nasihat—bukan mengundang fungsionaris dari PBNU hingga PCNU, apalagi memaksakan nasihat dengan tekanan atau ancaman. Jika itu terjadi, menurutnya, mustasyar telah melampaui batas kewenangannya dan hal ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam organisasi.

Rapat Pleno PBNU adalah Keputusan yang Sah dan Mengikat

KH. Abdul Muhaimin menegaskan bahwa PBNU telah melaksanakan Rapat Pleno pada 9 Desember 2025, sebuah forum struktural yang diatur oleh konstitusi NU dan karenanya memiliki legitimasi penuh.

Rapat ini juga dihadiri pejabat negara seperti Menteri Agama, Menteri Sosial, dan Gubernur Jawa Timur, yang menurutnya menjadi indikator kuat bahwa pemerintah mengakui legalitas penyelenggaraan tersebut. “Tidak mungkin pejabat negara menghadiri kegiatan ilegal,” ujarnya.

Karena itu, keputusan Rapat Pleno PBNU tersebut sah, mengikat, dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengurus serta warga NU.

Meski demikian, KH. Abdul Muhaimin tetap menghormati berbagai aspirasi dari forum-forum non-struktural maupun kultural NU. Menurutnya, kritik dan masukan adalah bagian dari dinamika demokrasi di tubuh jam’iyah, selama tidak melampaui batas dan tidak menabrak aturan organisasi. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *