iklan
SUDUT PANDANG

Kurban Presiden, APBN dan Polemik Publik

×

Kurban Presiden, APBN dan Polemik Publik

Share this article

Oleh: Prof. Dr. Abdul Syukur, M.Ag
Guru Besar UIN Raden Intan Lampung

PERDEBATAN mengenai penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban yang disalurkan atas nama Presiden kembali menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Sebagian masyarakat mempertanyakan dasar syariatnya, sementara sebagian lainnya menilai hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan negara untuk kemaslahatan rakyat.

Dalam menyikapi isu ini, diperlukan pendekatan yang jernih dan proporsional. Sebab, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan opini atau sentimen semata, melainkan harus dilihat dari perspektif sejarah Islam, fikih klasik, dan praktik ketatanegaraan modern.

Secara historis, tidak ditemukan riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menggunakan Baitul Mal atau kas negara untuk membiayai kurban Idul Adha. Dalam berbagai sumber sejarah yang otoritatif disebutkan bahwa pada Haji Wada, Rasulullah SAW berkurban seratus ekor unta. Enam puluh tiga ekor disembelih langsung oleh beliau, sementara sisanya disembelih oleh Ali bin Abi Thalib. Hewan-hewan kurban tersebut berasal dari sumber daya yang berada dalam kekuasaan beliau sendiri, bukan dari kas negara.

Pada masa Rasulullah SAW, Baitul Mal berfungsi sebagai lembaga pengelola harta umat, seperti zakat, infak, sedekah, dan ghanimah, yang penggunaannya diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan kelompok yang berhak menerimanya. Karena itu, dalam praktik kenabian tidak terdapat contoh penggunaan Baitul Mal untuk membiayai kurban yang bersifat personal.

Namun, hukum Islam tidak berhenti pada praktik yang terjadi pada masa Rasulullah SAW. Seiring perkembangan zaman, para ulama melakukan ijtihad untuk menjawab berbagai persoalan baru yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam teks-teks dasar.

Dalam khazanah fikih klasik, khususnya dalam tradisi Mazhab Syafi’i, terdapat pandangan yang membolehkan bahkan menganjurkan seorang imam atau pemimpin negara mengadakan kurban menggunakan dana Baitul Mal untuk kepentingan masyarakat. Pandangan ini dapat ditemukan dalam karya-karya ulama besar seperti Imam Al-Mawardi dan sejumlah literatur fikih Syafi’iyah lainnya.

Landasan pemikirannya adalah bahwa pemimpin memiliki kewenangan mengelola harta publik demi kemaslahatan umat. Kurban yang dibiayai dari kas negara dalam konteks ini tidak dipandang sebagai ibadah pribadi pemimpin, melainkan sebagai kebijakan yang mengandung nilai syiar Islam, solidaritas sosial, dan distribusi manfaat kepada masyarakat.

Karena itu, kebolehan tersebut merupakan hasil ijtihad para ulama, bukan praktik yang secara langsung dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Sebagai produk ijtihad, pendapat ini tentu terbuka untuk didiskusikan dan diperdebatkan.

Dalam konteks negara modern, muncul pertanyaan lanjutan: apakah APBN dapat disamakan dengan Baitul Mal?

Dalam metodologi usul fikih, persoalan ini biasanya dijawab melalui qiyas atau analogi hukum. Baitul Mal dan APBN memang berbeda dalam bentuk, sistem, dan nomenklatur. Akan tetapi, keduanya memiliki fungsi yang serupa, yakni menghimpun dan mendistribusikan sumber daya publik untuk kepentingan masyarakat.

Atas dasar kesamaan fungsi tersebut, sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa APBN dapat dianalogikan dengan Baitul Mal. Dari sinilah lahir pandangan yang membolehkan penggunaan dana negara untuk pengadaan hewan kurban yang kemudian disalurkan kepada masyarakat luas.

Kelompok yang membolehkan menilai bahwa kebijakan tersebut bukanlah kurban pribadi Presiden, melainkan program sosial-keagamaan negara yang bertujuan memperluas manfaat kurban dan memperkuat syiar Islam di tengah masyarakat. Dalam perspektif ini, negara bertindak sebagai instrumen pelayanan publik.

Di sisi lain, terdapat pula kelompok yang menolak. Mereka berpendapat bahwa kurban merupakan ibadah individual yang semestinya bersumber dari harta pribadi pelakunya. Karena APBN adalah milik seluruh rakyat, penggunaannya untuk membeli hewan kurban yang kemudian dikaitkan dengan nama pejabat tertentu dianggap tidak tepat.

Perbedaan pandangan tersebut sesungguhnya merupakan sesuatu yang wajar dalam tradisi fikih Islam. Sejak masa klasik hingga era kontemporer, para ulama sering berbeda pendapat dalam masalah-masalah yang bersifat ijtihadiyah. Yang penting adalah setiap pendapat memiliki dasar argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Karena itu, polemik mengenai kurban Presiden dengan dana APBN seharusnya ditempatkan dalam kerangka diskusi keilmuan, bukan dalam ruang saling menyalahkan. Secara historis, Rasulullah SAW memang tidak menggunakan Baitul Mal untuk berkurban. Namun, dalam perkembangan fikih Islam, muncul ijtihad yang membolehkan pemimpin menggunakan kas negara untuk pengadaan hewan kurban demi kemaslahatan masyarakat.

Pada akhirnya, perbedaan pandangan dalam masalah ini adalah bagian dari dinamika pemikiran Islam yang telah berlangsung sepanjang sejarah. Yang perlu dijaga bukanlah keseragaman pendapat, melainkan kedewasaan dalam menghargai perbedaan argumentasi yang sama-sama memiliki landasan keilmuan.

Wallahu’alam Bisawwaf


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *