Oleh: Purwanto M Ali
Ketua Umum KOPRABU – Dewan Pakar DNIKS
PEMERINTAHAN di bawah Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan narasi besar: membangun kemandirian ekonomi desa dan memperkuat kesejahteraan rakyat dari bawah. Di atas kertas, gagasan itu terdengar mulia. Negara ingin hadir di desa, menggerakkan ekonomi rakyat, sekaligus memperkuat distribusi pangan dan perdagangan nasional. Tetapi dalam negara hukum, niat baik saja tidak pernah cukup. Sebab, kebijakan publik tidak boleh hanya tampak ideal dalam pidato, melainkan juga harus benar secara konsep, sah secara hukum, dan sehat dalam tata kelola.
Di sinilah persoalan KDMP mulai terlihat. Program yang ditargetkan membangun lebih dari 80 ribu unit koperasi desa dengan nilai anggaran ratusan triliun rupiah itu justru memunculkan pertanyaan mendasar: apakah ini benar-benar koperasi, atau hanya korporasi negara yang diberi nama koperasi?
Dalam teori dan praktik hukum koperasi, prinsip utamanya sederhana: dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Koperasi lahir dari kesadaran warga, bukan dari instruksi kekuasaan. Ia dibangun melalui musyawarah, kebutuhan bersama, dan kedaulatan anggota. Namun KDMP bergerak dengan pola berbeda. Ia lahir dari instruksi pemerintah pusat, diturunkan secara seragam ke seluruh desa, lalu dibiayai melalui skema penyertaan Dana Desa yang sifatnya nyaris wajib. Desa tidak diberi ruang cukup untuk menentukan kebutuhan maupun model usahanya sendiri.
Di sinilah letak masalahnya. Ketika negara terlalu dominan mengatur pembentukan, struktur, manajemen, hingga aliran distribusi usaha, maka koperasi kehilangan rohnya. Yang muncul bukan lagi gerakan ekonomi rakyat, melainkan sistem usaha komando yang dikendalikan secara vertikal. Nama koperasi dipakai, tetapi mekanismenya menyerupai perusahaan besar dengan kendali terpusat.
Lebih jauh, keterlibatan BUMN dan struktur birokrasi yang begitu dominan memperlihatkan bahwa desa hanya menjadi pelaksana administratif. Kepala desa didorong menjadi eksekutor kebijakan, sementara masyarakat ditempatkan sebagai pengguna sistem yang sudah jadi. Dalam situasi seperti itu, anggota koperasi tidak lagi memegang kekuasaan tertinggi sebagaimana amanat Undang-Undang Perkoperasian. Kedaulatan anggota bergeser menjadi kepatuhan terhadap desain pusat.
Kita tentu tidak anti terhadap modernisasi koperasi. Negara juga boleh membantu modal, teknologi, maupun distribusi. Tetapi bantuan negara tidak boleh mengubah koperasi menjadi alat kontrol ekonomi yang mematikan inisiatif rakyat. Di banyak negara, koperasi justru tumbuh kuat karena negara menjaga ruang kebebasan anggotanya, bukan karena negara mengambil alih seluruh pengelolaannya.
Yang lebih mengkhawatirkan, pola KDMP mengingatkan publik pada pengalaman pahit masa lalu. Pada akhir 1990-an, pemerintah pernah membentuk koperasi secara besar-besaran dengan pendekatan top-down dan distribusi modal negara yang masif. Hasilnya bukan kebangkitan ekonomi rakyat, melainkan kekacauan administrasi, korupsi berjamaah, kerugian negara, dan kriminalisasi ribuan pengurus koperasi di daerah. Banyak yang akhirnya masuk penjara bukan karena niat jahat sejak awal, tetapi karena dipaksa mengelola sistem yang cacat sejak desainnya.
Sejarah selalu memberi pelajaran penting: program besar tanpa fondasi hukum dan tata kelola yang sehat sering kali berubah menjadi bencana besar. Apalagi jika proyek tersebut menyangkut dana publik dalam jumlah raksasa dan dijalankan secara terburu-buru.
Karena itu, kritik terhadap KDMP tidak boleh dianggap sebagai penolakan terhadap pembangunan desa. Justru kritik diperlukan agar pemerintah tidak mengulangi kesalahan yang sama. Negara harus memastikan bahwa koperasi tetap menjadi milik rakyat, bukan berubah menjadi jaringan korporasi yang dikendalikan dari pusat kekuasaan.
Jika pemerintah serius ingin membangun ekonomi desa, maka yang harus diperkuat adalah kapasitas masyarakat desa, pendidikan koperasi, akses pasar, serta kemandirian anggota dalam menentukan arah usaha mereka sendiri. Desa tidak membutuhkan proyek yang seragam dan dipaksakan. Desa membutuhkan ruang tumbuh yang sesuai dengan kebutuhan, karakter, dan potensi lokal masing-masing.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan koperasi bukan terletak pada banyaknya bangunan yang berdiri atau besarnya anggaran yang digelontorkan. Ukurannya adalah apakah rakyat benar-benar menjadi pemilik, pengendali, dan penerima manfaat utama dari usaha tersebut. Jika tidak, maka koperasi hanya tinggal nama, sementara substansinya berubah menjadi korporasi negara yang bergerak atas nama rakyat, tetapi jauh dari semangat kerakyatan itu sendiri.
Wallahu’alam














