iklan
HUKUM & KRIMINAL

Jurnalis Dipukul di Babel, PFI Lampung: Tangkap Pelakunya!

×

Jurnalis Dipukul di Babel, PFI Lampung: Tangkap Pelakunya!

Share this article

PEMBARUAN.ID — Kebebasan pers kembali mendapat ancaman serius. Tiga jurnalis di Bangka Belitung menjadi korban penganiayaan dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di area gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Sabtu (07/03/2026).

Ketiga jurnalis tersebut yakni Wahyu Kurniawan selaku Sekretaris JMSI Bangka Belitung, Frendy Primadana kontributor TV One, serta Dedy Wahyudi dari Babelfaktual.com. Mereka mengalami tindakan kekerasan fisik hingga penghalangan saat melakukan peliputan di lokasi tersebut.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, mengecam keras tindakan brutal yang diduga dilakukan oleh oknum sopir dan petugas keamanan perusahaan tersebut. Menurutnya, tindakan pemukulan, penarikan paksa, serta upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap pers.

“Ini adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. Jurnalis menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” tegas Juniardi dalam pernyataan sikapnya, Minggu (8/3/2026).

PFI Lampung menegaskan bahwa tindakan para pelaku telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Atas peristiwa tersebut, PFI Lampung mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Kapolres Bangka untuk segera menangkap serta memproses hukum para pelaku penganiayaan, termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik tindakan intimidasi tersebut.

Selain itu, PFI Lampung juga meminta manajemen PT PMM bertanggung jawab atas tindakan anarkis yang terjadi di lingkungan perusahaan serta memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang menjalankan tugas peliputan, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik.

PFI Lampung juga mengimbau seluruh insan pers untuk tetap solid dan bersama-sama mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

“Solidaritas antarjurnalis penting untuk menjaga marwah demokrasi dan memastikan kebebasan pers tetap terjaga di Indonesia,” pungkas Juniardi. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *