PEMBARUAN.ID — Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih predikat Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik yang digelar di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Predikat Informatif ini diberikan kepada UIN RIL dalam kategori Perguruan Tinggi Negeri, berdasarkan hasil penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Anugerah KIP 2025 sekaligus menjadi ajang apresiasi bagi badan publik yang konsisten menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi yang bertanggung jawab.
Acara penganugerahan yang berlangsung di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jakarta, dibuka langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A. Penghargaan diserahkan oleh Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Pusat, Syawaludin, dan diterima oleh Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (AAKK) UIN RIL, Dr. H. Abdul Rahman, M.Pd., yang hadir mewakili Rektor.
Dr. Abdul Rahman menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, predikat Informatif merupakan hasil kerja kolektif seluruh unit kerja di lingkungan UIN RIL, khususnya dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang terbuka, cepat, dan akuntabel.
Sementara itu, Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamaluddin Z., Ph.D., menyampaikan apresiasi kepada seluruh sivitas akademika, terutama Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN RIL, atas komitmen dan konsistensi dalam membangun budaya keterbukaan informasi.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik.
“Alhamdulillah, capaian ini menjadi bukti bahwa komitmen bersama dan kolaborasi lintas unit mampu memperkuat good university governance di UIN Raden Intan Lampung,” ujar Rektor.
Pada hasil Monev Tahun 2025, UIN RIL melalui PPID memperoleh skor 94,24, berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 11/KEP/KIP/XII/2025. Nilai tersebut mencerminkan pemenuhan standar keterbukaan informasi publik yang meliputi aspek penyediaan informasi, pelayanan informasi, serta pengelolaan informasi publik.
Dalam kategori Perguruan Tinggi Negeri, tercatat 54 perguruan tinggi se-Indonesia meraih kualifikasi Informatif. UIN RIL menjadi salah satu dari 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang berhasil mencapai predikat tersebut.
Rektor juga menambahkan bahwa capaian ini melengkapi prestasi UIN RIL di bidang keterbukaan informasi. Sebelumnya, UIN RIL juga meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Lampung, yang diserahkan langsung oleh Gubernur Lampung pada 8 Desember 2025.
Ketua Komisi Informasi Pusat menegaskan bahwa hasil Monev harus menjadi perhatian serius pimpinan badan publik. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan mandat undang-undang yang wajib dijalankan oleh setiap badan publik sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
Pada tahun 2025, Komisi Informasi Pusat menilai 387 badan publik dari tujuh kategori melalui Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Dari hasil penilaian tersebut, sebanyak 197 badan publik berhasil meraih predikat Informatif.
Dengan capaian ini, UIN Raden Intan Lampung menegaskan posisinya sebagai perguruan tinggi yang konsisten menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi publik yang profesional. (***/red)














