PEMBARUAN.ID – Skandal dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023 menyeret deretan nama politisi Senayan. KPK menduga mayoritas anggota Komisi XI DPR RI menikmati aliran dana yang semestinya dipakai untuk kepentingan publik.
Dua anggota DPR sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan (Partai Gerindra) dan Satori (Partai NasDem). Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK).
Menurut KPK, modus yang digunakan adalah penyaluran dana CSR lewat yayasan yang dikelola masing-masing anggota dewan. Dalam rapat tertutup Panitia Kerja (Panja), BI disepakati memberikan 10 kegiatan CSR per anggota per tahun, dan OJK 18–24 kegiatan per anggota per tahun.
Berdasarkan data, berikut daftar anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 yang namanya tercatat:
Golkar
1. Kahar Muzakir
2. Melchias Markus Mekeng
3. Zulfikar Arse Sadikin
4. Muhidin
5. Puteri Anetta Komarudin
PDIP
1. Andreas Eddy Susetyo
2. Marsiaman Saragih
3. Musthofa
4. Prof. Hendrawan Supratikno
5. Eriko Sotarduga
6. Marinus Gea
7. I. G. A. Rai Wirajaya
8. Dolfie O. F. P.
9. Indah Kurnia
Gerindra
1. Heri Gunawan (Tersangka)
2. H. Gus Irawan Pasaribu
3. Susi Marleny Bachsin
4. Novita Wijayanti
5. Jefry Romdonny
6. R. Imron Amin
7. Bahtra
8. Khaterine A. Oendoen
NasDem
1. Satori (Tersangka)
2. Fauzi Amro
3. Achmad Hatari
PKB
1. Bertu Merlas
2. Ela Siti Nuryamah
3. Abdul Wahid
4. Fathan Subchi
Demokrat
1. Marwan Cik Asan
2. Harmusa Oktaviani
3. Didi Irawadi
4. Vera Febyanthy
PKS
1. Hidayatullah
2. Junaidi Auly
3. Anis Byarwati
4. Ecky Awal Mucharam
5. Suryadi Jaya
PAN
1. Ahmad Najib Qodratullah
2. Jon Erizal
3. Achmad Hafisz Tohir
4. Ahmad Yohan
PPP
1. Wartiah
2. Amir Uskara
KPK menegaskan, selain Heri Gunawan dan Satori, pihaknya tengah mendalami pengakuan bahwa “sebagian besar” anggota Komisi XI periode tersebut menerima dana CSR dari BI maupun OJK. Penelusuran aliran dana melalui yayasan dan rekening pribadi terus dilakukan untuk mengungkap potensi keterlibatan kolektif. (***/red)














