Oleh: Irwansyah Ahmat Saputra
Mahasiswa Fakultas Hukum Unila
PADA 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan ini menimbulkan kontroversi, terutama karena dikhawatirkan akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI dalam ranah sipil.
Di saat yang hampir bersamaan, terjadi insiden di Way Kanan, Lampung, di mana tiga anggota kepolisian tewas ditembak oleh oknum TNI saat penggerebekan judi sabung ayam.
Kasus ini semakin memperkuat kekhawatiran terhadap peran dan integritas institusi militer. Dua peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah reformasi TNI sudah berjalan sesuai harapan? Apakah UU TNI yang baru justru mengancam supremasi sipil dan demokrasi di Indonesia?
Peran Militer dalam Negara Demokrasi
Secara historis, TNI berperan sebagai penjaga kedaulatan negara. Namun, revisi UU TNI 2025 memperluas kewenangan militer dalam urusan sipil—suatu ranah yang seharusnya dikelola oleh kepolisian atau lembaga sipil lainnya.
Pendukung revisi ini berargumen bahwa tantangan keamanan modern, seperti terorisme dan ancaman siber, memerlukan peran lebih besar dari militer. Namun, tanpa pengawasan yang ketat, perluasan wewenang ini dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan di tubuh TNI.
Tidak Transparan
Salah satu kritik terbesar terhadap revisi UU TNI adalah minimnya transparansi dalam proses legislasi. Draf undang-undang tidak dipublikasikan secara luas, sehingga partisipasi masyarakat dalam perumusannya menjadi sangat terbatas.
Dalam sistem demokrasi, setiap kebijakan yang berdampak luas seharusnya dibahas secara terbuka. Ketertutupan ini menimbulkan kecurigaan akan adanya agenda tersembunyi yang bisa mengancam supremasi sipil dan hak asasi manusia.
Degradasi Integritas Militer?
Kasus penembakan tiga anggota kepolisian di Way Kanan menjadi bukti bahwa masih ada persoalan serius dalam tubuh militer Indonesia.
Dugaan keterlibatan oknum TNI dalam bisnis ilegal seperti perjudian sabung ayam menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang. Jika tanpa revisi UU saja kasus seperti ini bisa terjadi, bagaimana jika TNI mendapat kewenangan lebih besar dalam ranah sipil?
Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap profesionalisme dan moralitas prajurit. Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, perluasan peran TNI bisa semakin memperburuk keadaan.
Langkah Mundur bagi Demokrasi?
Pengesahan revisi UU TNI bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi demokrasi dan hak sipil. Banyak pihak menilai bahwa revisi ini menghidupkan kembali dwifungsi TNI dalam bentuk baru, mengembalikan militer sebagai kekuatan dominan dalam kehidupan bernegara.
Ketika TNI mendapat wewenang lebih luas dalam urusan sipil, ada potensi besar bahwa militer bisa dipolitisasi dan dijadikan alat kekuasaan oleh elite tertentu. Hal ini berisiko menciptakan rezim otoriter baru, yang mengatasnamakan stabilitas keamanan untuk memperkuat kontrol mereka.
Perlunya Pengawasan Ketat
Supremasi sipil tidak boleh hanya menjadi slogan. Indonesia membutuhkan mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa TNI beroperasi sesuai hukum dan etika.
Pengawasan ini harus melibatkan:
- DPR dan Kementerian Pertahanan
- Lembaga independen berbasis sipil
- Partisipasi aktif masyarakat dan media
Dengan adanya revisi UU TNI 2025, pemerintah seharusnya juga membentuk lembaga independen untuk mengawasi implementasi kebijakan ini.
Jika pengawasan lemah, kontrol sipil terhadap militer akan melemah, yang bisa berujung pada praktik otoritarianisme berkedok keamanan nasional.
Pengesahan UU TNI yang kontroversial dan insiden Way Kanan seharusnya menjadi alarm bagi demokrasi Indonesia. Jika revisi ini tidak disertai mekanisme pengawasan yang ketat, maka hak asasi manusia, supremasi sipil, dan demokrasi bisa terancam.
Sebagai warga negara, kita harus terus mengawal kebijakan ini dan memastikan bahwa reformasi militer tidak berubah menjadi militerisasi negara. Karena jika kekuasaan militer dibiarkan tanpa kontrol, maka demokrasi yang telah kita bangun sejak Reformasi 1998 bisa runtuh dalam sekejap.
Trimakasih














