PEMBARUAN.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU-Kada) pada 21-24 Februari 2025, termasuk sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran. Putusan ini akan disampaikan setelah sidang pembuktian lanjutan yang berlangsung pada 17 Februari.
Sejumlah pihak masih memperdebatkan kemungkinan hasil putusan MK—apakah pasangan calon (Paslon) Aries Sandi – Supriyanto akan diloloskan, didiskualifikasi, atau akan ada pemungutan suara ulang (PSU). Jika diskualifikasi terjadi, apakah otomatis Paslon lain akan ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih?
Pengamat Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung (UML), Candrawansah, menilai sengketa Pilkada Pesawaran telah memasuki tahap krusial, di mana bukti yang diajukan dalam persidangan akan sangat menentukan hasil akhir.
“Terkait hasil akhirnya, MK pasti akan memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya, Jumat (14/02/2025).
Menurut Candra, peluang PSU dalam kasus ini sangat kecil. Namun, keputusan tetap bergantung pada bagaimana MK menilai bukti yang diajukan, terutama terkait keabsahan ijazah Paket C Aries Sandi.
“Jika ternyata pengganti ijazah yang digunakan tidak memiliki dasar yang sah, maka ada pertanyaan besar: bagaimana mungkin Aries Sandi bisa menjabat sebagai Bupati Pesawaran periode 2010-2015? Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi pencalonan sebelumnya,” tambahnya.
Peluang Diskualifikasi dan Penetapan Paslon Baru
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Iwan Satriawan, berpendapat bahwa Paslon Nanda Indira – Antonius berpeluang ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih jika Aries Sandi – Supriyanto didiskualifikasi.
“PKPU Pencalonan kepala daerah secara jelas mensyaratkan bahwa calon minimal memiliki ijazah SMA atau sederajat. Jika Aries Sandi tidak bisa membuktikan keabsahan ijazahnya, maka MK bisa mendiskualifikasi pencalonannya,” jelasnya.
Iwan menyoroti kejanggalan dalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang diajukan Aries Sandi. Biasanya, SKPI memiliki nomor seri resmi, sementara dokumen yang dimiliki Aries Sandi tidak mencantumkan nomor tersebut.
“Lazimnya, setiap sekolah atau Dinas Pendidikan memiliki salinan ijazah. Begitu juga dengan ijazah Paket C. Namun, sejauh ini, Aries Sandi hanya melampirkan surat kehilangan dan SKPI yang masih dipertanyakan keabsahannya,” terangnya.
Bagaimana Jika Diskualifikasi Terjadi?
Jika MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Paslon Aries Sandi – Supriyanto, maka sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2016, Paslon lain—dalam hal ini Nanda – Antonius—akan ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih. PSU hanya akan dilakukan jika terdapat tiga pasangan calon dalam Pilkada, sedangkan di Pesawaran hanya ada dua Paslon.
Iwan juga menegaskan bahwa diskualifikasi terhadap satu orang dalam pasangan calon, misalnya hanya bupati atau wakilnya, biasanya terjadi jika yang bersangkutan meninggal dunia atau terjerat kasus korupsi.
“Seperti di Lampung Utara waktu itu, ketika bupati terpilih menjadi terpidana korupsi, maka wakilnya yang dilantik menjadi bupati. Namun, dalam kasus Pesawaran, ini adalah persoalan administrasi. Jika terbukti, maka pendaftaran keduanya tidak memenuhi syarat, sehingga diskualifikasi berlaku bagi pasangan calon secara keseluruhan,” pungkasnya. (sandika)














