PEMBARUAN.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa Bupati Lampung Timur, Muhammad Dawam Rahardjo, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan pagar rumah dinasnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan, Senin (20/01/2025) malam.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini terkait proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Muhammad Dawam Rahardjo (MDR) diperiksa masih sebagai saksi. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Masagus.
Dawam diperiksa oleh tim Pidsus Kejati Lampung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, dengan total 40 pertanyaan yang diajukan. Pemeriksaan tersebut berfokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dawam sebagai kepala daerah di Lampung Timur.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait perannya sebagai kepala daerah. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” tambah Masagus.
Selain itu, Kejati Lampung masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Saat ini, kami sedang mengumpulkan alat bukti, baik berupa dokumen maupun lainnya, untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi ini,” jelasnya.
Masagus juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi terkait kasus tersebut. Sementara itu, kerugian negara yang diakibatkan masih dalam proses penghitungan oleh auditor independen dari pihak swasta.
“Kerugian negara sedang dihitung. Dugaan sementara, proyek ini tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Saat ditanya apakah kasus ini sudah mengarah pada penetapan tersangka, Masagus tidak membantah. “Insyaallah sudah mengarah ke penetapan tersangka,” tuturnya.
Kasus ini melibatkan proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur senilai Rp6,9 miliar. Pemeriksaan terhadap Muhammad Dawam Rahardjo dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejati Lampung untuk mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara. (sandika)














