PEMBARUAN.ID — Komisi II DPRD Lampung mengapresiasi keputusan Pj Gubernur Samsudin yang akrab disapa Paman Sam, atas penetapan harga singkong sebesar Rp1.400 per kilogram mulai Selasa (24/12/2024).
Langkah ini dinilai sebagai respons positif terhadap kesulitan yang dihadapi oleh petani singkong, terutama setelah meningkatnya perhatian dari perusahaan-perusahaan tapioka terhadap keluhan masyarakat.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi antara Pemprov Lampung, perwakilan perusahaan tapioka, petani, akademisi, serta dinas terkait dari enam kabupaten/kota, dan DPRD Lampung, Senin (23/12/2024) di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung.
Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, menekankan pentingnya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani masalah komoditas singkong. Ia menyatakan, meskipun singkong merupakan komoditas utama di Lampung, singkong belum diakui sebagai komoditas strategis baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Singkong adalah komoditas terbesar di Lampung, dengan produksi tahunan yang melampaui jagung dan padi. Oleh karena itu, menjadikan singkong sebagai komoditas strategis adalah perjuangan yang harus diwujudkan,” ujar Ahmad Basuki, yang akrab disapa Abas.
Komisi II, lanjut Abas, tidak ingin hanya bertindak sebagai “pemadam kebakaran”. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan harga singkong yang adil bagi petani dan perusahaan, serta mengupayakan stabilitas harga dalam jangka panjang. Pembentukan Pansus nantinya akan melibatkan kajian mendalam dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pemangku kepentingan lainnya.
Hasil kajian tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi dasar penetapan harga singkong yang lebih adil.
“Kami berharap produk hukum ini dapat menjamin stabilitas harga singkong secara berkelanjutan, sehingga tidak hanya menjadi solusi sementara,” tambahnya.
Selain itu, rekomendasi dari Pansus ini juga akan disampaikan kepada DPR RI dan kementerian terkait agar singkong dapat ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional. Dengan status tersebut, singkong berpotensi mendapatkan subsidi pupuk yang selama ini belum diberikan kepada petani.
“Dengan langkah-langkah ini, kami berharap kesejahteraan petani singkong di Lampung dapat meningkat, serta harga yang adil bagi semua pihak dapat terjaga,” pungkasnya. (sandika)














