PEMBARUAN.ID – Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Lampung secara resmi mengangkat H. Noverisman Subing, S.H., M.M., M.H., yang akrab disapa Kanjeng, sebagai Kepala Bidang Hukum dan Kerjasama periode 2024-2026.
Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNU Lampung Nomor 046 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Rektor HM Miftahudin, S.Ag., M.Sy.
Dalam wawancara singkat usai pelantikannya, Kanjeng menyampaikan sejumlah agenda prioritas yang akan ia jalankan selama masa jabatannya.
Salah satu fokus utama adalah memperkuat sistem hukum internal UNU Lampung, memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai regulasi, dan memperluas jejaring kerja sama dengan berbagai institusi, baik di dalam maupun luar negeri.
“Kami akan berupaya membangun hubungan kerja sama strategis dengan mitra-mitra baru untuk mendukung kemajuan UNU Lampung. Selain itu, penataan sistem hukum di internal juga akan menjadi prioritas agar semua proses berjalan lebih profesional,” ujar Kanjeng, Selasa (24/12/2024).
Dalam melaksanakan tugasnya, Kanjeng diberikan kewenangan untuk bertindak atas nama universitas, dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Ia akan bertanggung jawab langsung kepada Wakil Rektor II dan Rektor UNU Lampung.
Rektor HM Miftahudin berharap Kanjeng dapat membawa perubahan positif bagi universitas.
“Sebagai Kabid Hukum dan Kerjasama, peran beliau sangat strategis untuk meningkatkan sinergi antar-lembaga dan memastikan keberlanjutan tata kelola yang baik,” kata Rektor.
Kanjeng juga diharapkan mampu menjaga rahasia jabatan sesuai dengan sifat pekerjaannya dan mendukung penuh upaya pengembangan universitas.
Masa peralihan tugas berlangsung selama dua minggu sejak keputusan ini diterbitkan, dengan honorarium yang sesuai dengan peraturan universitas.
Dengan agenda yang telah disiapkan, Kanjeng optimistis bisa memberikan kontribusi nyata bagi UNU Lampung, baik dalam aspek hukum maupun penguatan kerja sama.
“Ini amanah besar yang harus saya jalankan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan UNU Lampung,” pungkasnya. (red)













