iklan
HEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Polda Didesak Usut Tuntas Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster

×

Polda Didesak Usut Tuntas Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster

Share this article

PEMBARUAN.ID – Penyelundupan 52 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal berhasil digagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Provinsi Lampung. Kasus ini mendapat perhatian luas, memicu desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan di balik penyelundupan tersebut.

Wahrul Fauzi Silalahi, anggota DPRD Lampung, secara tegas meminta pihak kepolisian untuk bertindak lebih serius dalam menangani kasus ini. Dalam konferensi pers di kantor LBH WFS & Rekan, ia menduga adanya keterlibatan oknum aparat dalam kejahatan lingkungan ini.

“Pengambilan benih lobster secara masif tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut. Keberlanjutan rantai makanan terganggu, dan nelayan jadi korban karena tangkapan mereka menurun,” ujar Wahrul, Senin (16/12/2024).

Ia juga mempertanyakan kinerja aparat di wilayah Pesisir Barat, Lampung, yang dinilai abai. Wahrul mendesak Kapolda Lampung untuk turun tangan langsung dalam penyelidikan ini.

“Jangan hanya menangkap pelaku lapangan. Aktor intelektual dan pemodal besar di balik ini harus diungkap. Jangan-jangan ada oknum aparat yang melindungi aktivitas ilegal ini,” tegasnya.

Sorotan terhadap Lemahnya Pengawasan
Tidak hanya Wahrul, kritik juga datang dari Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri. Ia menyoroti lemahnya pengawasan dalam ekspor lobster, baik yang legal maupun ilegal.

“Ekspor legal pun sering bermasalah, apalagi yang ilegal. Ini menunjukkan celah pengawasan yang serius. Selain merusak ekosistem, ini merugikan nelayan kecil,” ujarnya.

Senada, Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jawardi, menilai bahwa lemahnya tata kelola perlindungan sumber daya laut memperparah masalah ini.

“Penegak hukum harus tegas dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan. Kasus ini jadi bukti perlunya pembenahan serius dalam perlindungan lobster,” tuturnya.

Evaluasi Terhadap Aparat di Lapangan
Wahrul turut menyoroti kinerja Kapolres Pesisir Barat yang dianggap tidak efektif. Ia mendesak Kapolda Lampung untuk mengevaluasi dan mengambil alih penyelidikan guna menjamin penegakan hukum yang maksimal.

“Sudah saatnya tokoh besar di balik jaringan ini diungkap. Jangan sampai ada lagi praktik penyelundupan yang dibiarkan karena alasan apapun,” tandas Wahrul.

Kasus penyelundupan benih lobster ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keberlanjutan sumber daya laut Indonesia. Semua pihak kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan lingkungan yang kian merajalela. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *