PEMBARUAN.ID – Guna mencegah pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang, Bawaslu Kota Bandarlampung berkolaborasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melaksanakan sosialisasi di Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung, Rabu (07/08/2024).
Kordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Bandarlampung, Muhammad Muhyi menyampaikan kegiatan sosialisasi ini berlangsung di 126 kelurahan se Bandarlampung.
Menurut Muhyi sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap isu politik uang, hoaks, serta pelanggaran netralitas ASN yang sering terjadi dalam proses pemilihan.
Muhyi mengatakan terdapat empat tren pelanggaran yang kerap terjadi dalam proses pemilihan yaitu, politik uang, netralitas ASN, politik identitas, serta ujaran kebencian.
“Politik uang merupakan tindakan yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” jelasnya, Rabu (07/08/2024).
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pemberian uang atau materi lainnya dengan tujuan memengaruhi pemilih dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
“Netralitas ASN juga menjadi isu penting. PNS harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kepentingan politik. Pelanggaran terhadap netralitas ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemecatan,” ujarnya
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.
“Kami mengundang seluruh masyarakat, terutama ketua RT dan tokoh masyarakat, untuk ikut serta dalam proses pengawasan, melapor, dan memberikan edukasi kepada warga sekitar,” tambahnya.
Ia menambahkan, dengan keterlibatan masyarakat, pengawasan pemilu akan lebih efektif. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong kesadaran kolektif dalam menjaga integritas pemilu, memastikan pemilihan yang jujur dan adil bagi seluruh masyarakat.
Sementara, Lurah Kelurahan Kalibalau Kencana, Hendra Setiawan, mengungkapkan pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini, warga dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pengawasan pemilu yang akan datang. (sandika)














