iklan
HEADLINEPEMILU

Timsel KPU Lampung Sosialisasikan Proses Rekrutmen

×

Timsel KPU Lampung Sosialisasikan Proses Rekrutmen

Share this article

PEMBARUAN.ID – Tim seleksi calon anggota KPU Lampung periode 2024-2029 menggelar sosialisasi dan konferensi pers di Hotel Horison, Bandarlampung, Senin (22/07/2024).

Acara ini bertujuan mengenalkan struktur kepanitiaan Timsel serta mengumumkan persyaratan dan tahapan rekrutmen calon anggota KPU provinsi.

Ketua Timsel, Siti Khoiriyah, menjelaskan, konferensi pers ini memiliki dua tujuan utama.

“Kami ingin mengenalkan struktur panitia Timsel dan mengumumkan persyaratan serta tahapan rekrutmen calon anggota KPU Lampung,” ujarnya.

Khoiriyah menyebutkan, panitia Timsel terdiri dari lima orang: dirinya sebagai Ketua, Hervin Yoki Pradikta sebagai Sekretaris, serta tiga anggota lainnya yaitu Achmad Moelyono, Fitri Yanti, dan Samsuar.

“Struktur panitia telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Kami akan memastikan calon anggota KPU Lampung terpilih nanti juga memenuhi keterwakilan ini, sesuai dengan panduan teknis,” tegasnya.

Anggota Timsel, Achmad Moelyono, menambahkan bahwa Timsel berperan penting dalam proses seleksi.

“Kami tidak hanya memastikan validitas persyaratan administrasi, tetapi juga mengawasi tahapan krusial seperti tes CAT,” jelasnya.

Sekretaris Timsel, Hervin Yoki Pradikta, merinci persyaratan calon anggota KPU Lampung. Calon harus merupakan warga negara Indonesia, berusia minimal 35 tahun saat pendaftaran, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mereka juga harus berintegritas, berkepribadian kuat, jujur, adil, memiliki pengetahuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian, serta berpendidikan minimal Strata 1 (S-1).

Calon juga harus berdomisili di Lampung, dibuktikan dengan KTP elektronik, sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya lima tahun sebelum mendaftar.

Selain itu, mereka harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD, dan kepengurusan organisasi kemasyarakatan bila terpilih.

Hervin menambahkan bahwa calon anggota KPU Provinsi tidak boleh pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman website KPU Lampung. Pendaftaran calon komisioner KPU Lampung berlangsung dari 22 Juli hingga 2 Agustus 2024,” tandasnya. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *