PEMBARUAN.ID – Pemerintah terus meningkatkan upaya sosialisasi mengenai bahaya praktik judi online, melarang pegawai di lingkungan pemerintahan untuk terlibat dalam aktivitas tersebut.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung juga secara masif melakukan berbagai langkah untuk memberantas judi daring.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Lampung, Puji Raharjo, menegaskan pihaknya giat mensosialisasikan bahaya judi online serta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Lampung untuk tidak terlibat dalam permainan yang dilarang oleh agama itu.
“Kemenag Lampung menindaklanjuti instruksi Kementerian Agama RI untuk mensosialisasikan bahaya judi online bagi masyarakat dan melarang ASN di lingkungan Kemenag untuk tidak bermain judi online,” ujar Puji dalam wawancara, Rabu (03/07/2024).
Puji menjelaskan, larangan bermain judi online bagi ASN di lingkungan Kemenag Lampung dilakukan secara berjenjang, melibatkan seluruh pimpinan Kemenag hingga tingkat kecamatan.
“Kami juga memerintahkan penyuluh agama, penghulu, dan guru untuk mensosialisasikan bahaya judi online di lingkungan masing-masing,” jelas Puji, yang juga merupakan Ketua PWNU Lampung.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online, Kemenag Lampung memasukkan materi tentang bahaya judi online dalam khutbah-khutbah sholat Jumat di seluruh wilayah Lampung.
Puji menegaskan, ASN di lingkungan Kemenag Lampung yang terlibat dalam judi online akan dikenakan sanksi, hingga pemecatan.
“Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan disiplin PNS. Sanksi tersebut berupa hukuman ringan, sedang, berat, bahkan pemecatan, tergantung kesalahan dan keterlibatan dalam judi online,” katanya.
Puji menekankan, bahaya judi online tidak hanya mengancam ASN, tetapi juga masyarakat umum. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk berperan aktif dalam memberantas judi daring ini.
“Saya mengajak keluarga-keluarga di Lampung untuk menghindari judi online. Sebagai unit terkecil dari masyarakat, keluarga yang bisa memastikan anggotanya tidak terlibat judi online akan membuat Lampung lebih aman,” paparnya.
Ia meminta kepada seluruh keluarga di Lampung, baik orang tua maupun pasangan suami istri, untuk terlibat aktif memastikan orang terdekat mereka tidak terlibat dalam judi online.
Dampak Judi Online
Puji menguraikan, bahaya judi online sangat serius dan meluas, mencakup berbagai aspek kehidupan. Dari segi psikologis, judi online dapat menyebabkan stres, kecemasan dan depresi.
Para pemain sering kali merasa tertekan oleh kerugian yang mereka alami dan terus mencoba untuk mengejar kemenangan yang tidak pasti, yang pada akhirnya dapat memicu gangguan mental yang lebih serius.
Kecanduan ini juga bisa mengarah pada tindakan kriminal, seperti pencurian atau penipuan, demi mendapatkan modal untuk berjudi.
Dari segi ekonomi, Puji menyatakan bahwa judi online tidak memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Perputaran uang yang masif dalam judi online tidak mendorong produktivitas atau pembangunan, melainkan hanya menguras daya beli masyarakat dan menurunkan kesejahteraan secara keseluruhan.
Hal ini semakin memperburuk situasi ekonomi yang sudah sulit bagi banyak orang. Selain itu, dampak sosial dari judi online juga sangat merugikan, seperti rusaknya hubungan keluarga dan meningkatnya angka perceraian.
Dalam Al-Qur’an, judi dilarang dengan tegas. Puji mengutip Surah Al-Maidah ayat 90-91:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) (Al-Maidah 90-91).
Puji menekankan, ayat ini menunjukkan bahwa judi adalah perbuatan setan yang harus dihindari karena menimbulkan permusuhan dan kebencian serta menghalangi manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat.
“Ketika seseorang terlibat dalam judi, fokus dan komitmennya terhadap ibadah dan nilai-nilai moral dapat terganggu, yang pada akhirnya merusak hubungan dengan Allah dan sesama manusia,” pungkasnya. (sandika)














