PEMBARUAN.ID – Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang digelar, Kamis (29/01/2026), menghasilkan keputusan penting yang berdampak langsung pada konsolidasi organisasi NU secara nasional. Salah satu keputusan utama pleno tersebut adalah pembatalan seluruh Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tanpa disertai tanda tangan Rais Aam PBNU.
Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh SK, termasuk SK penunjukan kepengurusan caretaker PCNU yang diterbitkan Gus Yahya tanpa persetujuan Rais Aam, dinyatakan tidak sah dan akan ditinjau ulang. Dengan demikian, kepengurusan PCNU hasil SK tersebut tidak memiliki legitimasi organisasi.
Dalam forum pleno itu pula terungkap bahwa Gus Yahya secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Rapat Pleno PBNU. Permohonan maaf tersebut diterima, dan pleno memberikan pengampunan. Namun, pengampunan itu memiliki makna organisatoris yang tegas: Gus Yahya dinyatakan telah menjalani sanksi pemberhentian sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak 9 Desember 2025 hingga 29 Januari 2026.
Implikasinya, Gus Yahya secara implisit mengakui bahwa seluruh tindakan dan keputusan yang diambil atas nama Ketua Umum PBNU selama masa pemberhentian tersebut adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan organisasi.
Meski demikian, Rapat Pleno menegaskan bahwa pengampunan yang diberikan tidak serta-merta menghapus dugaan kesalahan dan pelanggaran berat yang tercantum dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025. Pleno menilai, antara pengampunan dalam forum pleno dan substansi pelanggaran berat merupakan dua hal yang berbeda secara prinsip.
Dalam konteks inilah, Rapat Pleno PBNU memutuskan melakukan langkah “seponering” terhadap perkara pelanggaran berat tersebut. Seponering dipahami sebagai pengesampingan perkara demi kepentingan yang lebih besar, yakni normalisasi organisasi PBNU agar persiapan dan pelaksanaan Muktamar NU ke-35 dapat segera berjalan sesuai aspirasi mayoritas jamaah NU.
Sejumlah keputusan strategis lain juga disepakati dalam pleno dan disampaikan oleh Rais Aam PBNU. Di antaranya, Gus Yahya telah menyampaikan permohonan maaf, KH Zulfa Mustafa (ZM) menyerahkan mandat sebagai pejabat sementara, Gus Yahya dikembalikan ke posisinya, serta penetapan agenda Konferensi Besar/Munas pada April 2026 dan Muktamar NU pada Juli–Agustus 2026.
Keputusan Rapat Pleno PBNU ini diharapkan menjadi titik balik bagi penataan ulang organisasi, meredakan polemik internal, dan mengembalikan fokus NU pada agenda strategis menjelang Muktamar ke-35. (***)














