PEMBARUAN.ID – Warga Kecamatan Sukabumi tagih janji Komisi I DPRD Kota Bandarlampung yang akan merekomendasikan Pemkot Bandarlampung agar menghentikan Sementara Kegiatan Tower milik PT CMI.
Salah seorang warga Gang Mawar, Sukabumi, David mengatakan, pihaknya sudah beraudiensi dengan Komisi I DPRD Lampung usai menggelar aksi beberapa waktu lalu.
“Komisi I menjanjikan segera melakukan rekomendasi mengenai penghentian operasi menara tower dan dibentuk tim peninjau kelayakan menara tower,” kata dia.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada tindak lanjut dari Komisi I DPRD Bandarlampung.
“Senin kemarin kami bersama perwakilan warga sudah dengar pendapat, tetapi kok ini belum ada tindak lanjut,” ujarnya.
Sementara, Kuasa Hukum Warga Sarhani, juga menyampaikan hal yang sama. Bahwa untuk memastikan keamanan dan keselamatan warga mesti ditinjau kelayakan menara tower Site Sukabumi (R1800162) milik PT. CMI.
“Kami dari Biro Bantuan Hukum DPD Ikadin Lampung, meminta agar Komisi I DPRD Kota Bandarlampung menindaklanjuti hasil dengar pendapat di hari Senin Tanggal 10 April 2023 kemarin,” kata dia.
Ia melanjutkan, DPRD Bandarlampung harus segera mengeluarkan surat rekomendasi ke Pemkot dan dibentuk tim peninjau kelayakan menara tower.
“karena sudah diatur dalam sesuai Perda No. 12 Tahun 2016 Tentang Penataan Menara Telekomunikasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menyurati Pemkot Bandarlampung agar dapat mengambil tindakan terkait permasalahan menara telekomunikasi site Site Sukabumi (R1800162) milik PT. CMI.
Menurutnya, keamanan dan keselamatan warga mesti dikedepankan.
“Lokasi menara telekomunikasi ini berada di tengah-tengah pemukiman warga, sudah banyak dampak yang dirasakan warga, dari barang-barang elektronik yang rusak serta ada warga yang pernah tersetrum di sekitar lokasi menara telekomunikasi, terutama warga juga mengkhawatirkan dampak radiasi bagi kesehatan mereka” tambah Sarhani.
Diketahui, Dinas Perkim Kota Bandarlampung sudah mendatangi lokasi menara tower. Sayangnya, belum ada titik temu dengan masyarakat setempat. (***)