PEMBARUAN.ID – Batal mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Lampung jalur independen (perseorangan), Ahmad Muslimin dan Achamad Munawar akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan KPU RI Nomor: 532 tahun 2024.
Menurut Ahmad Muslimin persyaratan yang tertuang dalam keputusan KPU RI Nomor 532 tahun 2024 tersebut sangat memberatkan calon kepala daerah jalur independen atau perseorangan.
Muslimin menyebutkan syarat dukungan minimal 490.435 KTP mata pilih Lampung yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian di tempel pada formulir model B.1 KWK dan diwajibkan tiap lembarnya ada materai.
“Terdapat 490.435 lembar syarat dukungan yang wajib ditempel materai. Harga satuan materai dikalikan 490.435 itu sudah mencapai angka yang cukup besar,” kata Muslimin.
Hal inilah menurutnya yang cukup memberatkan. Belum lagi ketika memasuki tahapan verifikasi syarat dukungan oleh KPU Lampung, apabila ada perbaikan KTP, maka akan menyiapkan kembali materai.
“Dalam persyaratan saja sudah sangat memberatkan. Belum lagi terbatasnya waktu pendaftaran yang dibuka oleh KPU Lampung,” kata dia.
Selain itu, Muslimin juga menyorot singkatnya waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah (8-12 Mei 2024), dan tidak adanya sosialisasi oleh KPU Lampung terkait Keputusan KPU RI nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 tertanggal 7 Mei 2024.
“Sebagai calon saya tidak mendapatkan informasi terkait aturan cakada jalur independen yang diterbitkan 7 Mei 2024. Saya baru tau ketika konsultasi ke KPU, pada Jumat (10/5),” kata Muslimin.
Kendati batal mendaftar tidak menjadikan asa Duo Ahmad untuk nyalon gubernur pupus. Muslimin mengaku tetap akan maju dalam pemilihan gubernur Lampung melalui partai politik.
Sementara KPU Lampung melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/05/2024) menyebutkan, sampai dengan batas penyerahan syarat dukungan yakni 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, dilihat dari Silon atau yang langsung ke kantor KPU tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.
Dengan demikian untuk Paslon Cagub-Cawagub perseorangan pada Pilgub Lampung 2024 dinyatakan nihil. (sandika)