iklan
HEADLINENASIONAL

Siaran Dinilai Mengandung Fitnah, Alumni Lirboyo Lampung Gugat Trans7

×

Siaran Dinilai Mengandung Fitnah, Alumni Lirboyo Lampung Gugat Trans7

Share this article

PEMBARUAN.ID – Tayangan program Expos di Trans7 yang disiarkan pada Senin, 13 Oktober 2025, menuai kecaman luas dari kalangan santri dan ulama. Tayangan tersebut dinilai mengandung fitnah, generalisasi negatif, serta ujaran kebencian terhadap ulama dan lembaga pondok pesantren di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Aliansi Santri Nusantara Provinsi Lampung, yang terdiri dari PWNU Lampung, HIMASAL Lampung, RMI Lampung, MPW MP3I Lampung, GP Ansor Lampung, dan Banser Lampung, menyampaikan pernyataan sikap resmi, Selasa (14/10/2025).

Dalam pernyataan tersebut, Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL) Wilayah Lampung menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus penolakan keras terhadap tayangan Expos yang dianggap telah merusak marwah ulama dan lembaga pesantren—institusi yang selama ini menjadi benteng moral dan spiritual bangsa.

“Tayangan itu tidak hanya menyesatkan opini publik, tetapi juga melanggar prinsip jurnalistik dan kode etik penyiaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI,” kata Jubir Aliansi, Gus Imam Sonhaji Bukhori dalam surat elektroniknya yang diterima pembaruan.id, Selasa sore.

Menurutnya, isi siaran Expos telah menggiring opini masyarakat seolah pesantren identik dengan praktik menyimpang, tanpa verifikasi dan klarifikasi yang berimbang. Hal ini, menurut mereka, berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan perpecahan antarumat.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Aliansi Santri Nusantara Lampung menyatakan sembilan poin sikap, di antaranya:

1. Mengecam keras tayangan Expos Trans7 yang dinilai melanggar etika jurnalistik dan moral publik.

2. Menuntut pihak Trans7 untuk menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri, serta secara terbuka melalui media nasional.

3. Menuntut permintaan maaf resmi kepada seluruh ulama dan komunitas pesantren di Indonesia.

4. Mendesak Trans Corporation bertanggung jawab atas dampak negatif tayangan tersebut.

5. Meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penghinaan terhadap institusi pendidikan Islam.

6. Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menindak tegas Trans7 sesuai ketentuan hukum.

7. Mengimbau santri dan masyarakat untuk tetap kondusif, tidak anarkis, dan mengawal proses hukum secara bermartabat.

8. Mengajak media nasional menjunjung tinggi keadilan, objektivitas, dan penghormatan terhadap pesantren.

9. Mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh tayangan yang mendiskreditkan lembaga keagamaan.

Melalui pernyataan tersebut, Aliansi Santri Nusantara Lampung menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pembelaan terhadap kehormatan ulama dan pesantren yang telah berkontribusi besar dalam sejarah kebangsaan Indonesia.

“Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi petunjuk dan perlindungan kepada kita semua,” tutupnya. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *