PEMBARUAN.ID – Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, partai politik memiliki dua pilihan untuk mengusung calon kepala daerah (Cakada) pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lampung, Ismanto, pihaknya hari ini melaksanakan sosialisasi tahapan Pilkada dan mengundang stakeholder terkait. Dalam sosialisasi tersebut, ia menjelaskan syarat untuk mengusung calon kepala daerah.
Partai politik, jelas dia, bisa memilih dua cara dalam mengusung Cakada, yakni melalui 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah DPRD.
“Jadi dalam PKPU, parpol bisa memilih mau menggunakan sistem 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah,” kata Ismanto seusai acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilkada, Kamis (18/07/2024).
Tidak untuk Parpol Non Parlemen
Namun, ia menegaskan ketentuan 25 persen perolehan suara sah hanya berlaku untuk partai yang memperoleh kursi di DPRD.
“Ketentuan dalam PKPU hanya partai yang memperoleh kursi DPRD yang boleh mengusung Cakada melalui sistem 25 persen perolehan suara sah,” jelasnya.
Dengan demikian, partai non-parlemen baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak bisa mengusung calon kepala daerah.
Diketahui, partai politik parlemen atau yang memperoleh kursi DPRD Lampung periode 2024-2029 antara lain Gerindra, PDIP, Golkar, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS, dan PAN. (sandika)














