iklan
HEADLINELEGISLATIF

Pansus LHP BPK: Gubernur Harus Tindak Lanjuti Temuan BPK

×

Pansus LHP BPK: Gubernur Harus Tindak Lanjuti Temuan BPK

Share this article

PEMBARUAN.ID – DPRD Provinsi Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi di Gedung DPRD Lampung, Selasa (17/06/2025).

Dalam rapat tersebut, Pansus menekankan pentingnya langkah cepat dan sistematis dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Juru Bicara Pansus, Chondrowanti, menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan bersifat mendesak dan harus segera ditindaklanjuti untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan transparan.

“Pansus merekomendasikan agar Gubernur segera membentuk Tim Tindak Lanjut untuk memastikan seluruh temuan BPK ditangani secara sistematis dan tidak berulang tiap tahun,” ujarnya.

Pansus juga menekankan pentingnya ketegasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk dalam daftar temuan. Bila terbukti adanya unsur kesengajaan atau kelalaian, pejabat terkait harus diberi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum.

“Kerugian negara akibat kekurangan volume pekerjaan atau dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan ke kas daerah. Jika tidak dipenuhi, rekanan harus di-blacklist, bahkan diproses hukum,” tegasnya.

Sorotan Pansus

Dalam aspek pendapatan, Pansus meminta agar Pemprov menyusun target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara realistis, berbasis potensi riil. Tim intensifikasi dan ekstensifikasi harus diperkuat serta diintegrasikan antar-OPD menggunakan sistem digital monitoring.

Sementara dalam pengelolaan belanja, perencanaan anggaran diminta disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah untuk menghindari defisit struktural yang berulang. Pengawasan atas aset dan kas daerah juga menjadi sorotan, termasuk pencatatan aset yang harus akurat serta menjaga likuiditas kas daerah.

> “Penguatan pengawasan internal sangat penting. Inspektorat harus ditingkatkan perannya, dan SDM OPD perlu memahami regulasi serta pelaporan keuangan dengan baik,” jelas Chondrowanti.

Rekomendasi Khusus: Instansi Harus Evaluasi Kinerja

Pansus juga menyoroti kinerja beberapa OPD yang dianggap belum optimal. Sekretariat Daerah (Setda) diminta lebih strategis dalam menyusun kebijakan anggaran yang realistis dan berbasis kemampuan fiskal.

Beberapa poin penting rekomendasi Pansus meliputi:

  • Inspektorat: Tingkatkan efektivitas pengawasan internal.
  • Bappeda: Awasi perjalanan dinas dan dorong digitalisasi pertanggungjawaban.
  • BPKAD: Susun rencana pemulihan fiskal dan optimalkan penerimaan daerah.
  • Bapenda: Lakukan pendataan ulang wajib pajak dan maksimalkan penerimaan dari sektor air permukaan serta sewa alat mesin pertanian (alsintan).
  • Dinas Pendidikan: Perkuat pelaporan dana BOS dan hibah.
  • RSUD Abdul Moeloek: Reformasi tata kelola keuangan dan aset.
  • Dinas BMBK, Perhubungan, dan KPTPH: Perbaiki pengawasan kontrak dan pemanfaatan pendapatan.
  • Dinas Peternakan: Jadikan kambing sebagai komoditas prioritas untuk program swasembada pangan lokal.

“Semua rekomendasi ini harus dijalankan dengan serius. Jika tidak, maka sanksi administratif hingga pidana dapat diberlakukan sesuai aturan,” tutup Chondrowanti.

Ketua Pansus: Ini Momentum Perbaikan Tata Kelola Keuangan

Sementara itu, Ketua Pansus LHP BPK, Ahmad Basuki, menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan puncak dari serangkaian proses panjang, mulai dari pembentukan tim ahli, RDP dengan OPD, hingga finalisasi bersama pimpinan dan fraksi DPRD.

“Pansus dibentuk bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan agar lebih akuntabel dan transparan,” jelasnya.

Ia mengulang penekanan bahwa Gubernur harus segera membentuk Tim Tindak Lanjut untuk menindaklanjuti seluruh temuan BPK, yang nantinya akan terus dimonitor oleh DPRD.

Basuki juga menyoroti pentingnya penggalian potensi PAD secara maksimal, termasuk dari sektor pajak air permukaan, retribusi, dan inventarisasi aset investasi yang belum dimanfaatkan secara optimal.

“Properti investasi OPD harus memiliki aturan main yang jelas agar bisa mendukung peningkatan PAD secara signifikan,” pungkasnya. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *