Scroll untuk baca artikel
iklan
HEADLINEPOLITIK

Marak Bacaleg ‘Kutu Loncat’, Ini Kata Bawaslu

×

Marak Bacaleg ‘Kutu Loncat’, Ini Kata Bawaslu

Share this article

PEMBARUAN.ID – Perburuan sosok bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk kontestasi politik 2024 ternyata sangat rumit. Tak ayal, membuat sejumlah Parpol bak kehilangan jati diri.

Bagaimana tidak, di satu sisi ada kader yang antri untuk mendapatkan nomor urut, di sisi lain Bacaleg ‘Kutu Loncat’ bebas gentayangan pilih-pilih lelang nomor termurah.

“Ya, menyedihkan. Melihat fenomena ini. Kuntu loncat membuat Parpol seperti tidak ada harga diri. Idiologi parpol seperti barang dilapak jual beli”.

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi SDM Organisasi Informasi Bawaslu Bandarlampung, M Asep Setiawan menyayangkan adanya fenpomena semacam itu.
[elementor-template id=”13″]
Padahal, kata dia, sebagai peserta Pemilu, seyongyanya Parpol memberikan contoh kepada masyarakat tentang mahalnya sebuah ideologi politik.

“Memang tidak ada aturan yang dilanggar. Sah dan boleh. Tapi kan peserta Pemilu itu yang dijual ideologi, masyarakat memilih parpol karena pandangan politiknya. Kalau orang bisa mendaftar sebagai Bacaleg di dua Parpol berbeda, lalu idiologinya bagaimana,” kata dia.

Fenomena Bacaleg terdaftar di dua parpol, lanjut Asep, akan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Karenanya, dirinya menghimbau agar Parpol lebih selektif dan tegas agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Terpisah, Kordiv Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung, Suheri mengatakan, dalam PKPU 10 tahun 2023 memang memberikan ruang seluas-luasnya kepada Parpol untuk merekrut Bacaleg terbaiknya. Begitupun Bacaleg, mimiliki ruang untuk memilih Parpol yang akan mengusungnya.

Hal itulah, menurut Suheri yang memungkinkan Bacaleg mendaftar di dua Parpol yang berbeda.
[elementor-template id=”13″]
Meski begitu, tegasnya, Bacaleg dari partai ganda harus memilih salah satu partai, sampai dengan proses perbaikan berkas 26 Juni hingga 09 Juli 2023 mendatang.

“Jika sampai waktu yang sudah ditentukan, masih terdaftar ganda, maka KPU akan mencoret Bacaleg tersebut dari kedua partai,” tegas dia.

Tim litbang pembaruan.id mencatat sejumlah nama Bacaleg ditemukan terdaftar di dua parpol berbeda. Baik ditingkat provinsi mau pun kabupaten/kota.

Bahkan, ada juga Bacaleg yang di Parpol A terdaftar sebagai Bacaleg kota dan di Parpol B terdaftar sebagai Bacaleg provinsi. Bacaleg atas nama Miftahul Risko ini misalnya, dalam hitungan hari dua alat peraga kampanyenya tersebar dengan logo Parpol yang berbeda.
[elementor-template id=”11″]
Pada baliho yang terletak di Jalan Pembangunan E, Way Dadi, Sukarame, Risko memajang foto dirinya dengan keterangan sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat.

Baliho selanjutnya, Risko juga memajang foto dironya sebagai Bacaleg DPRD Kota Bandarlampung dari PKB, Dapil 4.

Sayangnya, dihubungi via telepon Risko enggan menjelaskan terkait dirinya yang mendaftarkan diri di dua Parpol.

“Nanti saja ya, saya sedang di luar kota,” singkat Risko. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *