PEMBARUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, menyarakan agar masyarakat yang merasa dirugikan oleh Balon DPD RI yang mencatut identitasnya untuk pentingan pencalonan, menempuh jalur hukum.
Hal tersebut dikatakan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah kepada pembaruan.id, Minggu (04/06/2023).
Menurut Herman, pencatutan atau pemalsuan data oleh Balon DPD RI yang sempat viral, belum masuk ranahnya Bawaslu maupun KPU. Sebab, kata dia, Balon DPD belum ditetapkan sebagai calon.
“Terkait banhaknya warga yang merasa datanya dicatut, masuk ke pidana umum bukan pidana Pemilu. Jadi ya masih jadi urusan kepllisian, jika masyarakat merasa dirugikan, ya melaporkan saja ke pihak kepolisan, terkait pemalsuan atau pencurian data,” kata Herman.
[elementor-template id=”13″]
Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) M. Iwan Satriawan mengatakan, jika pemalsuan data tersebut terbukti kebenarannya, Bawaslu Lampung harus mengambil langkah dengan membatalkan pencalonan Bacaleg terkait.
Setelah dibatalkan, Bacaleg tersebut bisa dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pemalsuan data.
Diketahui, sejumlah warga mengaku datanya dicatut oleh beberapa Balon DPD RI. Caca misalnya, warga Bandarlampung itu mengetahui datanya dicatut oleh salah satu Balon DPD, ketika membuka website KPU, bagian pengecekan data calon pendukung, Minggu (04/06/2023).
Menurut Caca, awalnya ia iseng membuka website KPU, karena di Jakarta, hal tersebut sedang marak terjadi. Saat ia membuka, ia kaget bukan kepalang, saat dirinya dinyatakan sebagai pendukung dari Farah Nuriza Amelia, Bacaleg DPD RI di Lampung.
“Padahal saya tidak pernah memberikan dukungan berupa data fotokopi KTP untuk kepentingan pencalonan siapa pun,” kata dia.
[elementor-template id=”11″]
Ia mengaku kesal dengan Balon DPD yang mencatut identitasnya. “Bagaimana mau dipercaya oleh masyarakat jika semasa calon saja sudah memalsukan data,” ujarnya.
Ia berharap, kepada seluruh masyarakat terutama Lampung, untuk mengecek apakah datanya digunakan sebagai syarat dukungan pencalonan. Terlebih bagi yang belum memberikan dukungan berupa fotokopi KTP tersebut.
Hal ini, terangnya, agar bisa terlihat mana bacaleg yang memenuhi syarat dukungan sesuai dengan fotokopi KTP yang diberikan masyarakat dan Balon DPD mana yang memalsukan data.
Masalah serupa juga dialami oleh Fitri Isnaini Sulam warga Tuba Barat. Ia mengaku datanya digunakan oleh Balon DPD RI Dapil Lampung Jihan Nurlela.
Ia merasa tidak pernah memberikan dukungan berupa fotokopi KTP tersebut.
[elementor-template id=”13″]
“Saya tidak terima mas, inikan NIK saya, masa main ambil-ambil tanpa konfirmasi,” terangnya pada pembaruan.id saat diwawancarai via telepon, Minggu (04/06/2023).
Berdasarkan pantauan pembaruan.id setidaknya terdapat tiga warga yang mengaku tidak pernah memberikan dukungan berupa fotokopi KTP, tetapi namanya tercantum sebagai pendukung.
Selain Caca dan Fitri, terdapat juga Rica Octacia warga domisili Lampung Barat. Rica dalam website KPU tersebut tercantum sebagai pendukung Ahmad Bastian Balon DPD RI Dapil Lampung. Padahal Rica tidak pernah memberikan dukungan berupa fotokopi KTP tersebut.
Untuk diketahui, Balon DPD RI wajib menyertakan syarat dukungan berupa fotokopi KTP, yang kemudian akan di verifikasi oleh KPU RI.
[elementor-template id=”11″]
Syarat dukungan tersebut diatur dalam Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jumlah dukungan minimal itu bervariasi, tergantung pada jumlah pemilih di provinsi yang akan direpresentasikan bakal calon anggota DPD. (sandika)