PEMBARUAN.ID – Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara memasuki tahap krusial dengan agendakan pelaksanaan eksekusi terhadap lahan seluas 461 hektare yang dimiliki oleh PTPN VII di Unit Bungamayang pada Rabu (6/3/24).
Namun, langkah ini disertai dengan kebingungan dan protes dari berbagai pihak terkait tata cara dan keabsahan eksekusi tersebut.
Ketua PN Kotabumi, Edwin Adrian, menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PN Blambangan Umpu sebelum melaksanakan eksekusi, merujuk pada Amar Putusan Nomor: 08/Pdt.G/2014/PN. Bbu.
Kendati demikian, Edwin menekankan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah dari PN Blambangan Umpu, dan akan meninjau kembali prosesnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh PTPN VII.
Pertemuan antara jajaran PN Kotabumi dan perwakilan karyawan PTPN VII, yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII, terjadi setelah ratusan massa melakukan aksi damai di halaman kantor PN Kotabumi.
Massa yang terdiri dari karyawan PTPN VII menuntut pembatalan rencana eksekusi lahan 461 hektare yang telah dikelola oleh PTPN VII sejak tahun 1983, dengan argumen bahwa lahan tersebut secara historis dan legalitas jelas merupakan kepemilikan PTPN VII.
Saat pertemuan berlangsung, perwakilan SPPN VII memohon kepada PN Kotabumi untuk menangguhkan eksekusi tersebut dengan menyajikan fakta-fakta hukum yang mendukung klaim kepemilikan lahan oleh PTPN VII.
Mereka juga mengungkapkan bahwa proses hukum terkait lahan ini telah selesai pada tahun 2006, dengan Putusan PN Kotabumi yang memastikan kepemilikan lahan tersebut oleh PTPN VII.
Kapolres Turun Tangan
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, turut memberikan imbauan agar semua pihak menjaga kondusivitas selama proses eksekusi berlangsung, sambil mengizinkan pihak yang terlibat untuk menempuh jalur hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kisah kontroversial terkait kepemilikan lahan ini masih berlanjut, dengan pihak-pihak yang terlibat menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Kotabumi untuk melihat bagaimana proses selanjutnya akan berkembang. (***)