PEMBARUAN.ID – Kelompok Studi Kader (Klasika) Lampung dengan tegas menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Kami menilai bahwa revisi ini berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru, yang dapat mengancam demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Revisi UU TNI yang sedang dikebut oleh pemerintah dan DPR membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar 10 institusi yang telah ditentukan dan dapat menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI secara halus.
Perluasan peran TNI dalam jabatan sipil dapat mengancam prinsip demokrasi yang memisahkan peran militer dan sipil serta mengancam Hak Asasi Manusia, kebebasan berekspresi dan berpikir kritis. Sebagaimana terjadi pada rezim orde baru.
Selain itu, kami menilai pengajuan revisi terhadap UU TNI tidak mendesak karena UU TNI No. 34 tahun 2004 masih relevan digunakan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional sehingga belum perlu diubah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami menyatakan sikap:
1. Menolak revisi UU TNI yang berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi ABRI, melanggar hak asasi manusia, dan mengancam demokrasi di Indonesia.
2. Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan rencana revisi tersebut dan memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan tetap menghormati prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan profesionalisme TNI.
3. Kami mengutuk keras segala tindakan yang tidak sesuai dengan cita-cita reformasi dan upaya membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI. (sandika)