PEMBARUAN.ID – Pelantikan kepala daerah terpilih di Lampung hasil Pemilihan Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025. Keputusan ini merupakan salah satu kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (22/01/2025).
Dalam RDP tersebut disepakati bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan serentak akan dilaksanakan serentak pada tanggal tersebut. Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara dengan syarat kepala daerah terpilih telah:
1. Ditentukan dan ditetapkan oleh KPUD.
2. Diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Kabupaten kepada Presiden melalui Kemendagri.
Namun, pelantikan serentak ini hanya berlaku bagi daerah yang tidak sedang menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Daerah dalam Sengketa PHP
Kepala daerah terpilih yang masih menghadapi sengketa PHP di MK akan dilantik setelah putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap. Pelantikan tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usulan Revisi Peraturan Presiden
Dalam surat kesimpulan RDP yang diterima oleh Pembaruan.id, Mendagri diminta mengusulkan revisi atas Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan kepala daerah. Surat ini ditandatangani oleh sejumlah pihak, antara lain:
– Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
– Ketua Rapat, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda.
– Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
– Ketua Bawaslu RI, Rahmat Badja.
– Ketua DKPP RI, Meddy Lugito.
Daerah di Lampung yang Masih Sengketa
Beberapa wilayah di Lampung yang masih menghadapi sengketa PHP di MK meliputi:
1. Pesawaran
2. Mesuji
3. Pringsewu
4. Tulang Bawang
5. Pesisir Barat
Kepala daerah dari wilayah ini akan dilantik setelah ada putusan final dari MK.
Rencana pelantikan serentak ini menjadi langkah penting untuk memastikan transisi kepemimpinan yang tertib dan terorganisasi, meski tetap memperhatikan penyelesaian sengketa pemilu yang masih berlangsung. (sandika)














