Scroll untuk baca artikel
HEADLINEPENDIDIKAN

Gubernur Keluarkan SE, Study Tour Hanya Boleh di Lampung

×

Gubernur Keluarkan SE, Study Tour Hanya Boleh di Lampung

Share this article

PEMBARUAN.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Study Tour atau Kunjungan Industri pada Satuan Pendidikan di seluruh Lampung.

Surat Edaran dengan Nomor 60 tahun 2024 tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Senin (20/05/2024).

Diketahui saat ini, memasuki masa kenaikan kelas, akhir tahun pelajaran dan kunjungan industri serta liburan sekolah.

Karena itu, terdapat satuan pendidikan di Provinsi Lampung yang melaksanakan study tour dan kunjungan industri. Mulai dari jenjang satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan khusus.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemprov Lampung menghimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan di masing-masing wilayah, sesuai kewenangannya, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

“Kegiatan study tour dan/atau kunjungan industri satuan pendidikan diprioritaskan untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Lampung,” kata Arinal dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/05/2024).

Ia melanjutkan, kunjungan tersebut bisa dilaksanakan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, destinasi wisata edukatif lokal, dan tempat-tempat industri yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Lampung.

Ia melanjutkan, tempat kunjungan ini tentunya untuk menambah wawasan pengetahuan peserta didik.

Namun, kunjungan di luar Lampung diperbolehkan apabila telah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour dan jadwal kunjungan industri yang tidak dibatalkan.

Ia selanjutnya memberikan pertimbangan, bahwa kegiatan study tour dan/atau kunjungan industri bukan merupakan kegiatan wajib bagi peserta didik;

“Selain itu, kegiatan study tour dan/atau kunjungan industri memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan,” kata dia.

Kemudian, Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan kegiatan study tour dan/atau kunjungan industri.

Satuan pendidikan, lanjutnya, wajib melakukan koordinasi dengan mengajukan permohonan izin kegiatan yang ditujukan kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama sesuai kewenangannya, dengan melampirkan proposal rencana penyelenggaraan kegiatan study tour dan/atau kunjungan industri.

“Izin tersebut dilengkapi, mulai dari penanggungjawab kegiatan, tahapan perencanaan, penetapan tujuan dan lokasi, peserta kegiatan, tenaga pendamping, rute perjalanan, sarana transportasi, akomodasi peserta, pelaksanaan, hingga selesai dan kembali ke satuan pendidikan,” imbuhnya.

Sementara untuk Kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, wajib menyiapkan standar operasional prosedur penyelenggaraan kegiatan study four dan/atau kunjungan industri guna memastikan keamanan dan keselamatan peserta selama kegiatan study tour dan/atau kunjungan industri berlangsung. (rls/san)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *