PEMBARUAN.ID – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Barat melaporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik di Mapolres setempat.
Dilaporkannya Eks Sekjen PKB itu dilakukan serentak nasional di masing-masing Polda hingga Polres hari ini.
Ketua DPC PKB Lambar, Jafar Sodiq membenarkan pihaknya berharap agar kepolisian dapat menindaklanjuti laporan dimaksud.
“Iya, sudah kami laporkan yang bersangkutan ke Polres Lambar bersama kuasa hukum kami,” kata Jafar Sodiq, Selasa (06/08/2024).
Menurut Jafar, pihaknya menilai statemen Lukman Edy diluar kapasitasnya dan mencemarkan nama baik ketua umum DPP PKB dan jajaran elit partai.
“Ada banyak hal yang kami laporkan, bukti keseriusan laporan ini kami melibatkan penasehat hukum,” tegasnya.
Penasehat Hukum DPC PKB Lambar, Adait Tamami menjelaskan, secara administratif telah melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebab katanya, Lukman Edi, telah mengemukakan suatu keterangan-keterangan dan/atau informasi-informasi, kalimat-kalimat yang kebenarannya belum teruji (suatu hal yang tidak nyata).
“Sehingga diduga menimbulkan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE No.11 Tahun 2008,” tukasnya. (wan)