PEMBARUAN.ID – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung membantah mobil crane milik instansi tersebut, digunakan untuk memasang bendera partai.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Dinas PU Bandarlampung Muhaimin dihadapan Komisi I dan Komisi III DPRD Bandarlampung, Rabu (10/05/2023).
Selain Dinas PU, DPRD Bandarlampung juga memanggil BKD, Kominfo, Satpol PP, serta Bawaslu Kota Bandarlampung.
Muhaimin menjelaskan, crane milik dinas tersebut justru melakukan pencopotan bendera partai NasDem atas permintaan dari Satpol PP Bandarlampung.
“Jadi memang itu atas permintaan Sat Pol PP Bandarlampung untuk menurunkan bendera partai,” kata dia.
Atas dasar surat permintaan dari Satpol PP itulah, lanjut dia, pihaknya menugaskan Febriansyah dan Nasril untuk membantu Satpol PP menertibkan, bendera dan sepanduk di jalan protokol.
Karena, lanjut Muhaimin, bendera partai itu sudah 3 bulan terpasang di sepanjang jalan ZA. Pagaralam.
“Belum sampai kita menurunkan sudah ada orang yang memfoto dan memvideokannya,” kata dia.
Kabid PJU Dinas PU Kota Bandarlampung, Masuni menambahkan, penertiban bendera itu sesuai dengan surat perintah tugas (SPT).
Kemudian pengerjaan di malam hari lantaran penertiban itu sekaligus memperbaiki lampu jalan protokol.
“Jadi sekali lagi kita tegaskan kita tidak memasang, tapi menurunkan bendera yang sudah sobek atau yang sudah tidak layak untuk keindahan kota,” kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu Bandarlampung segera memanggil pejabat teras Kota Bandarlampung terkait dugaan adanya pemberitaan kendaraan dinas (randis) atau mobil crane pemkot setempat dipakai untuk memasang bendera salah satu partai politik (parpol).
“Besok akan kami panggil pejabat di kota ini serta pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi soal dugaan perkara ini,” kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, di Bandarlampung, Selasa.
Ia pun mengatakan bahwa Bawaslu telah sudah mendapatkan informasinya terkait dugaan randis milik Pemkot digunakan untuk memasang bendera salah satu parpol dan telah mengerahkan panwaslu kecamatan terutama Labuhan Ratu untuk memperdalam informasinya.
“Kami sudah plenokan terkait dugaan pemasangan atribut partai politik dengan menggunakan mobil yang terindikasikan milik Pemerintah Kota Bandarlampung, maka besok akan kami panggil, beberapa orang dan pejabat teras di pemkot tersebut,” ujarnya.
Candrawansah pun menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak bermain-main dengan politik praktis dan jangan sampai ikut serta dalam pemenangan peserta pemilu.
“Dengan kami memanggil pejabat teras di Pemerintah Kota Bandarlampung ini juga sebagai teguran bagi ASN agar tidak bermain-main dengan politik praktis,” ujarnya.
ASN, lanjut dia, harus netral dan sudah jelas kalau mereka itu tidak bisa berpolitik praktis, sehingga para pegawai negeri sipil ini seharusnya tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayanan masyarakat.
“Ini juga harus di wanti-wanti oleh ASN. Ya ini salah satu bagian kami dalam pencegahan, bukan hanya berkirim surat ke Pemkot Bandarlampung, tapi Bawaslu lakukan pemanggilan secara formal, dan melakukan penanganan pelanggaran secara baik,” katanya.
Dia pun menegaskan bahwa, setiap permasalahan netralitas ASN ini terdapat indikasi yang kuat melakukan pelanggaran maka Bawaslu akan meneruskannya ke komisi ASN melalui Bawaslu Lampung. (tim)