PDI Perjuangan DKPP-Kan KPU
PEMBARUAN.ID – Malam itu, Rabu 4 September 2024, menjadi sorotan bagi masyarakat Lampung Timur. Di balik pintu tertutup KPU Lampung Timur, sebuah keputusan yang menggemparkan telah diambil—penolakan terhadap pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.
Alasan utamanya, pasangan tersebut dianggap belum mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sehingga pendaftaran mereka tak dapat diproses.
Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor 536/PL.02.2-SD/1807/2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro.
Namun, tak semua pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada. Dawam Rahardjo, salah satu calon yang terkena dampak, merasa ada yang tak beres.
Bagi dia, ini bukan sekadar soal teknis Silon, melainkan lebih dari itu—sebuah tindakan yang dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi.
“Kami menilai tindakan KPU bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI yang membuka peluang bagi lebih dari satu pasangan calon,” tegasnya dalam jumpa pers.
Kekecewaan itu semakin dalam ketika diketahui bahwa admin Silon di KPU Lampung Timur tidak berada di tempat pada saat pendaftaran. Entah kebetulan atau tidak, situasi ini membuat proses pendaftaran pasangan calon tersebut menjadi terhambat.
Rasa frustrasi semakin memuncak ketika mereka merasa dihadapkan pada prosedur yang, menurut mereka, sengaja dipersulit.
Surat KPU yang beredar menyebutkan tujuh poin yang menjadi dasar penolakan pendaftaran Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.
Salah satunya, aturan bahwa partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon. Dalam hal ini, PDIP Lampung Timur sebelumnya telah mendaftarkan pasangan Hj. Ela Siti Nuryamah dan Hi. Azwar Hadi, membuat pendaftaran pasangan Dawam dan Ketut menjadi mustahil.
Namun, bagi Dawam dan timnya, alasan tersebut tak cukup memadai. Mereka melihat ada celah dalam regulasi yang bisa memberikan kesempatan bagi lebih dari satu pasangan calon untuk maju.
Rasa kekecewaan mereka tidak hanya ditujukan pada prosedur teknis yang dianggap rumit, tetapi juga pada proses yang mereka pandang tidak adil. Kritik itu mengalir deras kepada KPU Lampung Timur, yang dianggap tidak memberikan ruang bagi alternatif pasangan calon.
Ali Johan, Ketua DPC PDIP Lampung Timur, menambahkan dimensi baru dalam kisah ini. Dengan nada tegas, ia menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Bawaslu Lampung Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Kami menduga ada kejanggalan dalam proses pendaftaran,” ujarnya, menegaskan bahwa ini bukan sekadar masalah administratif. Ini adalah persoalan keadilan dan transparansi dalam Pilkada yang semestinya berjalan sesuai aturan dan semangat demokrasi.
Kasus ini, lebih dari sekadar penolakan, telah menjadi simbol pertempuran antara aturan dan interpretasi. Di satu sisi, KPU Lampung Timur berdiri tegak dengan argumentasinya, mengikuti prosedur yang ada.
Di sisi lain, pasangan Dawam dan Ketut merasa dihambat oleh mekanisme yang tak fleksibel, bahkan mungkin disengaja. Di tengah kebisingan politik ini, pertanyaan yang tersisa adalah—apakah ini sekadar masalah teknis atau ada sesuatu yang lebih besar yang sedang dipertaruhkan? (***)