Online Travel Agent
list
Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUANID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengirimkan surat peringatan kepada enam Online Travel Agent (OTA) asing yang aktif beroperasi di Indonesia. Surat peringatan ini menekankan pentingnya pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021.

Para PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diminta untuk menyampaikan informasi terkait identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, serta lokasi pengelolaan atau pemrosesan data. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi di sektor digital.

Kominfo menegaskan bahwa proses pendaftaran ini bukan hanya formalitas, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan dalam membangun ekosistem digital nasional yang lebih teratur dan terpercaya. Dalam konteks ini, setiap PSE Lingkup Privat yang tidak memenuhi kewajibannya dalam mendaftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Dengan demikian, langkah yang diambil oleh Kominfo ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengawasi dan mengatur aktivitas di ranah digital, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat pengguna layanan online. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait