PEMBARUANID – Dalam menghadapi perubahan zaman yang semakin digital, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menyelaraskan sistem administrasi kependudukan dengan teknologi terkini. Salah satu langkah progresif yang diambil adalah penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang lebih populer dikenal dengan sebutan KTP Digital. Dengan menyimak artikel ini sobat pembaruan akan mengerti bagaimana Cara Membuat KTP Digital.
Kebijakan ini muncul sebagai tanggapan atas keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP. Oleh karena itu, bagi sobat pembaruan yang ingin tetap terhubung dengan layanan administrasi kependudukan, penting untuk memahami proses pembuatan KTP Digital.
Cara Membuat KTP Digital (IKD)
Sebelum sobat pembaruan memasuki proses pembuatan KTP Digital, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pastikan sobat pembaruan memiliki akses ke smartphone dengan koneksi internet yang stabil. Selain itu, pastikan juga smartphone tersebut dapat melakukan pemindaian QR Code. Persiapkan juga informasi penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor handphone yang masih digunakan. Setelah memastikan persyaratan tersebut, langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk memperoleh KTP Digital:
Unduh Aplikasi IKD
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Aplikasi ini dapat diunduh melalui PlayStore.
Kunjungi Disdukcapil
Meskipun proses pembuatan dilakukan secara digital melalui aplikasi di smartphone, sobat pembaruan tetap harus mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat. Pastikan untuk datang sesuai dengan domisili yang tertera di KTP.
Pendaftaran IKD
Setelah membuka aplikasi IKD, lengkapi data yang diminta seperti NIK, alamat email, dan nomor handphone. Selanjutnya, klik tombol ‘Verifikasi Data’ untuk melanjutkan proses.
Verifikasi Wajah di Aplikasi IKD
Melalui aplikasi IKD, sobat pembaruan akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah dengan cara mengambil foto. Proses ini bertujuan untuk memastikan keaslian identitas.
Pengambilan QR Code
Di Disdukcapil, sobat pembaruan akan diminta untuk melakukan pemindaian QR Code sesuai dengan alamat KTP yang tertera. Hal ini diperlukan untuk menghubungkan data digital dengan data fisik di Disdukcapil.
Aktivasi KTP Digital
Setelah berhasil melakukan proses sebelumnya, sobat pembaruan akan menerima kode aktivasi melalui email yang didaftarkan. Lakukan aktivasi IKD dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha yang diberikan.
Selesai
Dengan berhasilnya proses aktivasi, KTP Digital sobat pembaruan sudah siap digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
Dengan memahami langkah-langkah tersebut, sobat pembaruan dapat memperoleh KTP Digital dengan cepat dan efisien. Meski saat ini penggunaannya belum diwajibkan, namun langkah ini dapat memudahkan berbagai proses administrasi kependudukan di masa depan.