Oleh: Dri Santoso
Dosen Hukum Keluarga Islam UIN Jurai Siwo Lampung
HARI ini hampir setiap orang memiliki media sosial. Facebook banyak digunakan generasi tua, sementara Instagram dan TikTok lintas usia—dari orang dewasa, remaja, hingga anak-anak. Di satu sisi, ini adalah tanda kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi.
Namun di sisi lain, terdapat sisi gelap yang semakin mengkhawatirkan. Media sosial telah menjelma menjadi ruang penghakiman massal, tempat emosi mengalahkan akal sehat, sensasi menggilas empati, dan kehormatan manusia dipertaruhkan demi keviralan.
Fenomena ini tampak jelas dalam kasus selebgram Jule yang beberapa pekan terakhir ramai diperbincangkan. Bagi pengguna aktif media sosial, namanya nyaris tak asing karena kontennya kerap muncul di beranda. Video tentang dirinya diparodikan, dikomentari, dihakimi, bahkan dituduh melakukan hubungan seksual dengan banyak pria.
Terlepas dari benar atau tidaknya isu perselingkuhan tersebut, satu hal yang pasti: cara mayoritas publik merespons kasus ini menunjukkan bahwa akhlak—terutama generasi muda—sedang berada pada fase yang sangat kritis.
Menuduh Berzina
Menuduh orang lain melakukan perzinahan (qadzaf) di media sosial kini seolah menjadi perkara remeh. Tidak jarang, video dua remaja yang menampilkan kemesraan langsung dibanjiri komentar seperti, “nggak mungkin nggak pernah,” atau, “kalau di depan kamera saja begini, apalagi saat tak dilihat orang.” Kalimat-kalimat semacam ini jelas merujuk pada tuduhan hubungan seksual atau perzinahan.
Kolom komentar pun berubah menjadi ruang vonis tanpa pembuktian, tanpa proses hukum, dan tanpa hak pembelaan. Semua merasa berhak menjadi hakim. Padahal dalam Islam, menuduh orang berzina merupakan pelanggaran yang sangat berat.
Tuduhan hanya sah bila disertai empat orang saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut. Tanpa itu, penuduh justru terancam sanksi berat: dicambuk 80 kali, tidak diterima kesaksiannya, dan digolongkan sebagai orang fasik (QS. An-Nur: 4). Bahkan, ketentuan ini lebih ketat dibanding pembuktian dan sanksi dalam hukum pidana positif.
Ironisnya, tuduhan-tuduhan di media sosial itu sering kali hanya bermodalkan potongan video, narasi berita, dan kata “diduga.” Dalam hukum pidana, istilah “diduga” memang penting untuk mencegah fitnah.
Namun dalam perspektif hukum Islam, tuduhan tanpa pembuktian tetaplah pelanggaran. Lebih ironis lagi, komentar-komentar tersebut mendapat legitimasi sosial berupa ratusan bahkan ribuan tanda suka dan balasan, seolah-olah tuduhan itu telah menjadi kebenaran bersama.
Hari ini, qadzaf tidak lagi dilakukan secara individual, melainkan berjamaah. Sekilas tampak seperti pembelaan moral dan agama, padahal sesungguhnya yang terjadi adalah perusakan kehormatan orang lain secara terbuka—sebuah dosa besar dalam Islam. Krisis akhlak digital pun menjadi hipotesis yang sulit dibantah. Kita kehilangan adab dalam praktik bermedia sosial.
Refleksi Isra Mi’raj
Momentum peringatan Isra Mi’raj seharusnya menjadi ruang refleksi. Pada peristiwa inilah perintah sholat diturunkan kepada umat Islam. Pertanyaannya: apakah sholat—terutama pada anak-anak kita—telah dijalankan dengan baik dan dimaknai secara mendalam, atau sekadar menjadi rutinitas tanpa pengaruh dalam kehidupan sehari-hari?
Al-Qur’an menegaskan bahwa sholat mencegah perbuatan keji dan mungkar (QS. Al-Ankabut: 45). Jika dikontekstualisasikan dalam realitas media sosial hari ini, salah satu bentuk kemungkaran itu adalah merusak kehormatan orang lain melalui tuduhan dan penghakiman. Fenomena ini tidak berhenti pada satu kasus, melainkan menjalar dalam ratusan bahkan ribuan konten serupa.
Sholat yang dijalankan dengan kesadaran akan membentuk kehati-hatian dalam berbicara dan menulis. Nilai menjaga agama, keluarga, kehormatan, dan keturunan akan lebih diutamakan. Jika yang terjadi justru sebaliknya, maka wajar bila kita mempertanyakan: apakah sholat telah benar-benar ditegakkan?
Kasus selebgram atau figur publik lain yang tersandung isu perselingkuhan atau relasi yang melampaui batas seharusnya tidak dijadikan komoditas hiburan atau ajang pelampiasan moralitas semu. Kebebasan berekspresi di media sosial tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan melukai kehormatan orang lain.
Membangun Akhlak Digital
Masyarakat yang berakhlak bukanlah mereka yang paling keras menghakimi, melainkan yang paling mampu menahan diri. Bukan yang paling cepat bereaksi, tetapi yang paling bijak dalam mempertimbangkan dampak ucapannya. Krisis akhlak di media sosial tidak akan selesai hanya dengan aturan dan sanksi. Ia jauh lebih efektif ditangani melalui kesadaran kolektif untuk menjaga lisan dan jari.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka keruntuhan akhlak publik bukan lagi kemungkinan—melainkan tinggal menunggu waktu.
Wallahualam














