PEMBARUAN.ID – Gerakan Demokrasi Lampung Menolak Politik Uang, yang terdiri dari mahasiswa Universitas Lampung, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, dan Universitas Bandar Lampung, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Provinsi Lampung pada Kamis siang (14/11/2024).
Koordinator aksi, Bani, menyoroti tingginya praktik politik uang di Provinsi Lampung. Berdasarkan data Bawaslu RI tahun 2023, Lampung berada di peringkat kedua provinsi dengan indeks kerawanan pemilu (IKP) tertinggi, yakni 55,56.
“Aturan telah secara tegas melarang calon atau tim kampanye untuk memberikan uang demi memengaruhi pilihan seseorang,” ujar Bani. Ia juga mengingatkan pentingnya pemilihan yang bersih untuk menghasilkan pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi Lampung.
Bani mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih aktif memberantas politik uang di Lampung, terutama menjelang Pilkada. “Kami meminta penegak hukum aktif dalam pencegahan dan penindakan politik uang di Pilkada Provinsi Lampung,” tegasnya.
Berikut adalah tujuh tuntutan utama dari Gerakan Demokrasi Lampung Menolak Politik Uang:
1. Mendesak seluruh ketua partai di parlemen, serta jajaran instansi dalam Gakkumdu (Ketua Bawaslu Lampung, Kapolda Lampung, Kajati Lampung, dan Pj. Gubernur Lampung) untuk menandatangani pakta integritas menolak politik uang dalam Pilkada Lampung 2024 dan seterusnya.
2. Meminta Gakkumdu bertindak profesional dalam menangani pelanggaran Pilkada di tingkat kabupaten dan provinsi.
3. Menuntut seluruh jajaran Bawaslu Lampung (kabupaten/kota dan provinsi) berani bersikap tegas terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada oleh paslon, tim sukses, masyarakat, atau penyelenggara Pilkada.
4. Menuntut aparat penegak hukum untuk tegas terhadap pelaku yang memberi maupun menerima politik uang.
5. Menuntut Bawaslu menyelesaikan laporan atau aduan masyarakat dengan cepat, profesional, dan berintegritas.
6. Meminta DPR segera meregulasi penanganan politik uang secara spesifik.
7. Menuntut KPU bersikap netral dan menolak politik uang dalam penyelenggaraan Pilkada di Lampung.
(sandika)














