PEMBARUAN.ID – Kelompok Studi Kader (KLASIKA) mengecam keras langkah aparat kepolisian yang menjadikan buku sebagai barang bukti dalam kasus kerusuhan saat demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat.
Direktur KLASIKA, Ahmad Mufid menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi pemikiran sekaligus ancaman serius bagi kebebasan berekspresi.
“Praktik ini membangkitkan kembali ingatan kolektif bangsa terhadap sejarah kelam pembredelan dan pelarangan buku di Indonesia,” tegasnya, Sabtu (20/09/2025).
Kasus Penyitaan Buku
Dalam kasus kericuhan di Gedung DPRD Jawa Barat, misalnya, polisi tak hanya menetapkan tersangka, tetapi juga menyita sejumlah buku, antara lain Anak Semua Bangsa karya Pramoedya Ananta Toer, Estetika Anarkis, Why I Am Anarchist, dan Sastra dan Anarkisme.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, bahkan menyebut buku-buku itu sebagai pemicu pola pikir anarkistis para tersangka.
Penyitaan serupa juga terjadi di Jakarta dalam kasus hukum Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation. Polisi menyita sejumlah buku dari kantor dan kediamannya.
Sementara di Surabaya, aparat menyita 11 judul buku dari para tersangka pembakaran Pos Lantas Waru, termasuk karya Karl Marx, Emma Goldman, Jules Archer, hingga Che Guevara.
Kritik KLASIKA
Menurut Mufid, langkah aparat menyita buku dengan alasan isi dan corak pemikiran adalah praktik bermasalah secara hukum. KUHAP hanya memperbolehkan penyitaan benda yang digunakan langsung dalam tindak pidana.
“Jika buku disita hanya karena isinya dianggap berbahaya tanpa bukti konkret, maka penyitaan itu cacat prosedur dan melanggar kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, hak atas buku dilindungi UUD 1945. Pasal 28E dan 28F menjamin kebebasan berekspresi serta hak memperoleh, menyimpan, dan menyebarkan informasi.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 6-13-20/PUU-VIII/2010 juga menegaskan, pelarangan atau penyitaan buku hanya bisa dilakukan lewat mekanisme pengadilan.
KLASIKA menyampaikan tiga sikap tegas:
1. Menolak kebangkitan otoritarianisme. Praktik penyitaan buku hanya akan menggerus demokrasi dan menghidupkan kembali trauma kolektif bangsa.
2. Mendesak aparat menghentikan praktik penyitaan buku yang tidak relevan dengan tindak pidana. Buku adalah ruang gagasan, bukan alat kekerasan.
3. Meminta pemerintah menghormati kebebasan berekspresi dan akademik. Pasal 28E dan 28F UUD 1945 menjamin hak untuk menyatakan pikiran, mencari, menyimpan, dan menyebarkan informasi.
“Penyitaan buku secara serampangan adalah inkonstitusional. Demokrasi hanya bisa tumbuh jika keberagaman gagasan dijaga, bukan dibungkam,” pungkas Mufid. (***/red)














