PEMBARUAN.ID – Di tepi rawa Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, semangat warga memuncak. Dukungan mereka mengalir penuh kepada gerakan Aliansi Tiga LSM Lampung: Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR), Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), yang kini memasuki tahap krusial menjelang pengukuran ulang lahan PT Sugar Group Companies (SGC) oleh Kementerian ATR/BPN.
Bagi warga, perjuangan ini bukan sekadar menunggu keputusan di meja birokrasi. Mereka siap turun langsung bersama para aktivis, memastikan seluruh lahan di bawah naungan PT SGC ikut diukur ulang. Bahkan, saat aksi massa dijadwalkan pada 25–27 Agustus 2025 di Istana Negara dan Kantor ATR/BPN Jakarta, warga Bakung Ilir bertekad hadir.
“Kami akan berangkat bersama, berjuang bersama. Ini bukan hanya soal lahan, tapi soal kedaulatan rakyat,” tegas Aan Friska, Ketua Pemuda Bakung Ilir Bersatu, Jumat (15/08/2025).
Aan mengungkapkan, sengketa lahan ini berkaitan dengan tanah adat yang tidak pernah dibebaskan oleh PT SIL, namun belakangan masuk dalam kawasan PT SGC. Ironisnya, lahan tersebut tidak digarap perusahaan, sementara setiap upaya warga mengolahnya selalu dihalangi pihak keamanan perusahaan.
“Kami sudah bikin gubuk, mulai mengolah lahan, tapi dihalangi. Sekarang malah dibuat kanal sedalam 10 meter untuk memutus akses masyarakat,” ujarnya.
Keluhan warga telah sampai ke Bupati Tulang Bawang dan Kantor ATR/BPN setempat. Menurut rencana, ATR/BPN bersama Bupati akan meninjau langsung lokasi pada Senin, 18 Agustus 2025, untuk memverifikasi klaim warga.
“ATR/BPN dan Bupati akan meninjau lokasi untuk melihat pembuktian, apakah benar lahan itu di luar HGU,” jelas Aan.
Ketua LSM AKAR Lampung, Indra Mustain, yang mewakili Aliansi Tiga LSM Lampung, mengapresiasi keteguhan warga Bakung Ilir.
“Jangan pernah berhenti menegakkan kebenaran. Ukur ulang ini harga mati demi keadilan rakyat dan kedaulatan negeri,” tegasnya.
Bagi warga Bakung Ilir, konflik ini bukan sekadar sengketa batas tanah, melainkan perebutan hak hidup dan kedaulatan adat. Mereka menegaskan rawa dan lahan adat harus dikembalikan ke pemilik asli, bukan sekadar menjadi titik di peta konsesi perusahaan.
“Kami sudah terlalu lama dizolimi. Sekarang waktunya rakyat berdiri,” pungkas Aan. (***/red)














