PEMBARUAN.ID – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung akan turun langsung ke lapangan guna memastikan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026 berjalan adil, transparan, dan sesuai regulasi.
Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa proses ini adalah gerbang awal pemenuhan hak dasar warga negara atas pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
“SPMB mencakup jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, sedangkan PPDBM meliputi RA, MI, MTs, MA, hingga MAK. Seluruh proses ini bertujuan mendorong peningkatan akses dan layanan pendidikan yang setara bagi semua,” jelas Nur Rakhman, Rabu (18/06/2025).
Ombudsman akan memastikan pelaksanaan sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah, maupun aturan teknis lain yang berlaku.
Gerak Strategis Ombudsman Lampung
Sebagai respons atas Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025, Ombudsman Lampung mengambil langkah konkret dalam pengawasan tahun ini, yaitu:
- Koordinasi intensif dengan stakeholders untuk memperkuat sistem pengaduan berjenjang;
- Pembentukan focal point di masing-masing instansi guna percepatan penanganan laporan;
- Pemantauan langsung ke lokasi SPMB dan PPDBM untuk mengantisipasi praktik-praktik maladministrasi;
- Kolaborasi dengan BBPMP/BPMP Provinsi Lampung guna memastikan mutu pendidikan tetap terjaga;
- Pembukaan Posko Respon Cepat Ombudsman (RCO) sebagai saluran aduan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa proses penerimaan peserta didik berlangsung tanpa diskriminasi, tanpa pungutan liar, dan tanpa manipulasi data. Itu komitmen kami,” tegas Nur Rakhman.
Pengaduan Gratis dan Terbuka untuk Masyarakat
Masyarakat yang mengalami kendala atau menemukan indikasi pelanggaran selama proses SPMB dan PPDBM dihimbau untuk segera melapor, baik ke unit pengaduan di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, satuan pendidikan, maupun langsung ke Ombudsman.
“Kami membuka saluran pengaduan melalui WhatsApp 0811-980-3737. Semua pengaduan akan kami tangani secara gratis, cepat, dan objektif,” tutup Nur Rakhman.
Dengan pengawasan yang ketat dan langkah yang terukur, Ombudsman Lampung ingin memastikan bahwa tak satu pun anak terhalang haknya untuk mendapatkan pendidikan hanya karena praktik yang tidak adil. (sandika)














