iklan
PENDIDIKAN

Hah, SMAN 5 Tarik Uang Komite Rp5.8juta Per Siswa

×

Hah, SMAN 5 Tarik Uang Komite Rp5.8juta Per Siswa

Share this article

Legalitas Uang Komite Dipertanyakan, Disdikbud Lampung: Siswa Berhak Ikut Ujian

PEMBARUAN.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan bahwa seluruh siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) tetap berhak mengikuti ujian, meskipun belum membayar uang komite. Pernyataan ini memunculkan kembali pertanyaan soal legalitas dan batas kewenangan pemungutan dana komite di sekolah negeri.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, menyampaikan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan pihak sekolah melarang siswa mengikuti ujian hanya karena belum melunasi dana komite, yang secara resmi disebut sebagai PSMPP (Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan).

“Semua siswa wajib ikut ujian meskipun belum membayar uang komite. Tidak ada larangan atau penahanan rapor yang boleh dilakukan atas dasar itu,” tegas Thomas saat dikonfirmasi pada Rabu (16/04/2025).

Pernyataan itu keluar menyusul keluhan wali murid di SMA Negeri 5 Bandarlampung, yang mengaku harus membayar uang komite sebesar Rp5,8 juta agar anaknya dapat mengikuti ujian kenaikan kelas.

“Saya terpaksa bayar dalam dua kali angsuran. Kalau tidak, anak saya tidak bisa ikut ujian. Itu sudah disampaikan langsung pihak sekolah,” kata seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana sumbangan komite dapat dijadikan syarat administratif dalam proses pendidikan formal di sekolah negeri yang semestinya dijamin negara?

Secara regulasi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menyatakan bahwa sumbangan dari orang tua bersifat sukarela, bukan kewajiban apalagi paksaan. Dalam pasal 10, disebutkan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau wali murid.

Namun dalam praktiknya, banyak sekolah tetap memberlakukan pungutan dengan nominal yang tinggi dan menjadikannya prasyarat administrasi, termasuk untuk ujian dan pembagian rapor.

Menanggapi keluhan tersebut, Thomas menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke SMA Negeri 5 Bandarlampung. Ia juga menekankan bahwa sekolah tidak boleh mencampuradukkan antara hak siswa atas pendidikan dan urusan keuangan komite.

“Kami akan cek langsung ke sekolah. Prinsipnya, tidak boleh ada siswa yang dikorbankan karena persoalan administratif,” ujarnya.

Kasus di SMA Negeri 5 ini menambah daftar panjang praktik pungutan bermasalah di sekolah negeri. Di tengah janji pendidikan gratis 12 tahun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa siswa dan wali murid masih dibebani kewajiban yang tidak sepenuhnya memiliki dasar hukum yang kuat.

Pertanyaannya, sampai kapan aturan hanya menjadi dokumen, sementara pelaksanaannya tergantung pada tafsir tiap sekolah? (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *