Sepanjang Pilkada, Bawaslu Sebut Terdapat Lima Dugaan Politik Uang
PEMBARUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa sepanjang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 terdapat lima dugaan praktik politik uang.
Temuan tersebut berasal dari tiga kabupaten di Lampung, berdasarkan laporan masyarakat dan investigasi Bawaslu.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, menjelaskan bahwa di Kabupaten Tulang Bawang terdapat dua laporan yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan, serta satu temuan yang masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan.
“Dua laporan di Tulang Bawang telah memasuki tahap penyidikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sedangkan satu temuan lainnya masih dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan,” kata Tamri, Kamis (5/12/2024).
Tamri mengungkapkan, tahap penyidikan ini akan berlangsung selama 14 hari. Jika bukti-bukti cukup kuat, kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Apabila bukti praktik politik uang terbukti, kasusnya akan diteruskan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Ia juga menjelaskan, pelaku politik uang dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal enam tahun. Namun, sanksi ini hanya berlaku bagi pelaku, tanpa berdampak pada status pencalonan kepala daerah yang terafiliasi dengan pelaku tersebut.
“Sanksi hanya diberikan kepada pelaku politik uang. Sementara calon kepala daerah tetap aman dari konsekuensi hukum,” tambahnya.
Di Kabupaten Lampung Selatan, dugaan politik uang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Katibung. Dugaan ini melibatkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Radityo Egi Pratama dan M. Syaiful Anwar. Temuan ini, menurut Tamri, masih dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan.
Sementara itu, di Kabupaten Pesawaran, dugaan politik uang juga ditemukan. Dugaan ini melibatkan Paslon nomor urut 1, Aries Sandi – Supriyanto, dengan nominal uang pecahan Rp50.000.
“Kasus di Pesawaran saat ini juga masih dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan,” ujar Tamri.
Meski temuan praktik politik uang terus bermunculan, aturan hukum yang ada saat ini tidak memberikan dampak langsung pada calon kepala daerah yang terpilih, meskipun mereka diduga terlibat atau memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Hal ini menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat tentang efektivitas regulasi pemilu dalam menjaga integritas demokrasi. (sandika)