PEMBARUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pemenang Pilkada 2024 pada awal tahun depan. Hal ini disebabkan KPU masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai syarat sebelum penetapan resmi.
“Penetapan pemenang Pilkada belum bisa dilakukan karena KPU menunggu BRPK dari MK. Berdasarkan informasi, BRPK itu disampaikan paling cepat pada 3 Januari 2024 secara nasional,” ujar Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, Hermansyah saat dikonfirmasi, Selasa, (17/12/2024).
Hermansyah menjelaskan bahwa penundaan ini tidak lepas dari kendala rekapitulasi suara yang masih terjadi, terutama di Papua. Di wilayah tersebut, situasi masih diwarnai berbagai persoalan, termasuk konflik yang terjadi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Proses rekapitulasi ini masih ada masalah, khususnya di Papua, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bahkan ada insiden seperti aksi bakar-membakar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hermansyah menegaskan bahwa penetapan pemenang Pilkada harus dilakukan secara serentak sesuai amanat undang-undang.
“Kalau diumumkan duluan, tentu ada pengajuan pelantikan. Ini yang menjadi persoalan, karena keserentakan adalah amanat undang-undang,” tegasnya.
Dengan demikian, KPU baru dapat menetapkan pemenang Pilkada 2024 setelah BRPK dari MK diterbitkan. Penetapan ini diharapkan berjalan sesuai jadwal agar proses demokrasi berjalan lancar dan serentak di seluruh Indonesia. (sandika)














