PEMBARUAN.ID – DPRD Kota Bandarlampung berencana memanggil pihak-pihak yang dianggap menyalahgunakan trotoar, terutama yang telah menghilangkan fungsinya sebagai fasilitas pejalan kaki. Pelanggaran garis sempadan jalan ini menjadi perhatian serius setelah banyaknya aduan dari masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, Agus Djumadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait sejumlah lokasi di kota ini di mana trotoar diubah atau dipotong untuk kepentingan pribadi, seperti akses masuk ke perhotelan.
“Kami memiliki catatan berdasarkan aduan masyarakat mengenai lokasi-lokasi yang melanggar aturan. Ini sangat mengganggu fungsi trotoar sebagai ruang publik,” ujar Agus saat dihubungi, Selasa (19/11/2024).
Agus menjelaskan bahwa saat ini DPRD masih fokus membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) APBD 2025, sehingga tindakan lanjutan baru akan dilakukan setelah pembahasan tersebut selesai.
“Secepatnya akan kami tindak, tapi sekarang kami masih membahas APBD murni 2025. Setelah itu, kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Pemanggilan untuk RDP
DPRD Bandarlampung berencana menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan dinas terkait serta pihak yang dinilai melanggar aturan. Hal ini bertujuan untuk mencari solusi konkret terhadap pelanggaran garis sepadan jalan dan trotoar.
“Trotoar yang dipotong untuk akses masuk ini jelas menghilangkan fungsinya sebagai fasilitas publik. Kami akan memanggil pihak-pihak yang terlibat berdasarkan catatan dan aduan masyarakat,” tegas Agus.
Ia berharap hearing tersebut dapat menghasilkan langkah konkret untuk mengembalikan fungsi trotoar sesuai dengan peruntukannya, sehingga kenyamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya pejalan kaki, tetap terjaga.
Dengan langkah ini, DPRD Bandarlampung ingin memastikan bahwa fasilitas publik tidak lagi disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau komersial. (agis)














