PEMBARUAN.ID – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang anak di bawah umur di Bandarlampung menarik perhatian publik.
Keluarga korban langsung melaporkan kasus ini kepada Dewi Mayang Suri Djausal, anggota DPRD Bandarlampung dari Fraksi Gerindra. Mayang, yang juga mewakili Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung, berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan yang merenggut masa depan anak-anak. Tindak pidana perdagangan orang harus dihapus dari masyarakat kita,” ujar Mayang, Senin (11/11/2024).
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah dan organisasi masyarakat dalam membantu upaya pencegahan, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini saat ini telah memasuki tahap persidangan, dan beberapa pelaku berhasil ditangkap. Mayang berharap Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan DPRD Provinsi Lampung memberikan perhatian serius agar pelaku dijatuhi hukuman setimpal.
“Ini menyangkut masa depan anak bangsa. Kita berharap kasus ini ditangani dengan tegas,” tambahnya.
Sementara itu, Muhammad Rifki Gandhi, kuasa hukum korban dari Kantor Hukum WFS, mengungkapkan bahwa intimidasi terhadap korban masih terjadi.
“Kami mendampingi korban agar mendapatkan perlindungan maksimal dari ancaman intimidasi,” kata Rifki.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa menggunakan aplikasi MIChat untuk menawarkan layanan tidak senonoh dengan memanfaatkan korban.
Keuntungan dari transaksi tersebut digunakan untuk membeli barang-barang, seperti handphone, yang melibatkan terdakwa dan beberapa saksi lainnya.
Dengan pengawalan dari DPRD Bandarlampung dan dukungan hukum, diharapkan korban mendapatkan keadilan, dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal.
Komitmen dari seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum dan lembaga legislatif, sangat penting untuk memastikan perlindungan bagi korban serta mencegah kasus serupa di masa mendatang. (sandika)