iklan
KOMUNITASPERISTIWA

Pengukuran Ulang Lahan SGC, Bukan Soal Teknis, Tapi Soal Nasib Warga

×

Pengukuran Ulang Lahan SGC, Bukan Soal Teknis, Tapi Soal Nasib Warga

Share this article

PEMBARUAN.ID – Bagi masyarakat adat Teladas, pengukuran ulang lahan PT Sugar Group Companies (SGC) bukan sekadar agenda teknis, melainkan soal hidup dan mati, soal keberlangsungan nasib generasi penerus.

Sejak puluhan tahun lalu, keberadaan raksasa tebu ini memicu rentetan persoalan: dugaan perluasan di luar konsesi, tumpang tindih lahan warga, hingga hilangnya akses masyarakat ke tanah ulayat. Bahkan, sebagian lahan adat di dalam HGU PT Indo Lampung Perkasa (ILP) disebut belum pernah menerima ganti rugi.

“Kami diam selama ini, tapi bukan berarti menyerah. Hak tanah kami dirampas, bahkan ada yang tidak masuk HGU tapi tetap dikuasai perusahaan. Kami berharap Pemerintah Pusat dan instansi terkait merealisasikan pengukuran ulang,” tegas Mardali. Am, Ketua Marga Tegamo’an Kampung Teladas.

Dalam RDP bersama Akar Lampung di DPR RI Jakarta, terungkap perusahaan-perusahaan SGC yang tercatat memiliki HGU, yakni PT ILP, PT Sweet Indo Lampung (SIL), dan PT Gula Putih Mataram (GPM).

Namun, arsip lama yang tersimpan di masyarakat justru menyebutkan nama PT Indo Lampung Buana Makmur (ILBM), PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), dan PT Indo Lampung Delta Permai (ILDP). Inilah yang menimbulkan tanda tanya besar: siapa sebenarnya penguasa sah di atas tanah leluhur itu?

Gerakan masyarakat kini mendapat dukungan dari tiga organisasi sipil: DPP Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR), DPP Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT), dan DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK).

Ketiganya, yang dipimpin Indra Musta’in, Suadi Romli, dan Sudirman Dewa, mendesak DPR RI melakukan ukur ulang secara transparan. Desakan ini kemudian direspons DPR dengan persetujuan proses pengukuran ulang HGU PT ILP, SIL, dan GPM di Tulang Bawang serta Lampung Tengah.

Syukri Isa, SE.Ak, Ketua Tim Penyelesaian Tanah Ulayat Komunitas Masyarakat Hukum Adat Teladas, menegaskan bahwa pengukuran tidak boleh sekadar formalitas. “Pengukuran ulang harus dilakukan transparan, melibatkan masyarakat, dan berbasis data riil. Ini tanah leluhur kami, bukan sekadar lahan bisnis,” ujarnya lantang, Minggu (17/08/2025).

Masyarakat Teladas pun bersiap mengawal. Pada 25–27 Agustus mendatang, perwakilan warga bersama tiga lembaga itu akan mendatangi DPR RI dan menggelar aksi di Kementerian ATR/BPN Jakarta, menuntut pengembalian hak tanah ulayat.

“Ya, kami bergerak demi menegakkan kedaulatan dalam tata kelola agraria. Saat masyarakat Teladas bersatu dalam perjuangan ini, kami sangat bersyukur,” jelas Indra Musta’in.

Kini, semua mata tertuju pada hasil ukur ulang. Apakah akan membuka tabir penguasaan lahan yang selama ini tertutup, atau justru melahirkan kompromi baru yang kembali mengorbankan nasib masyarakat Teladas? (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *