Tuntut Restorative Justice dan Hentikan Pembungkaman Suara Kritis
PEMBARUAN.ID – Gabungan organisasi masyarakat (Ormas), LSM, LBH, serta perwakilan media menggelar audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung terkait penangkapan atau operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua ketua LSM yang belakangan menjadi perhatian publik.
Audiensi yang diikuti 48 lembaga ini berlangsung di Ruang Abung, Pemprov Lampung, Selasa (23/09/2025).
Juru bicara gabungan ormas, Rian Azhariansah, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemprov Lampung. Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur hukum dengan kepala dingin, menjaga perdamaian serta persatuan, dan mendorong penerapan restorative justice.
“Ruang kebebasan berekspresi dan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga. Kami menolak segala bentuk pembungkaman suara kritis,” tegas Rian.
Ia juga menyatakan solidaritas penuh terhadap dua rekan aktivis yang kini menjalani proses hukum. Menurutnya, dukungan moral akan terus diberikan, baik kepada keluarga maupun tim hukum, sembari memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan menghormati hak-hak dasar tersangka.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini sampai tuntas dan tetap memperjuangkan nilai demokrasi, transparansi, serta keadilan sosial,” ujarnya.
Senada, perwakilan LSM lainnya, Gunawan Persit, menegaskan kehadiran mereka sebagai bentuk kepedulian terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. Ia menilai kedua aktivis tersebut memiliki dedikasi tinggi dalam memperjuangkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial.
“Kerja keras mereka dalam mengadvokasi kepentingan masyarakat layak diapresiasi. Proses hukum ini harus dijalankan dengan fair, transparan, dan tidak mengaburkan dedikasi mereka sebagai kontrol sosial,” kata Gunawan.
Ia menambahkan, solidaritas yang diberikan bukan sekadar dukungan moral, melainkan komitmen menjaga ruang sipil yang sehat bagi aktivisme dan jurnalisme independen di Indonesia.
“Pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya. Semoga proses hukum berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekda Lampung, Marindo Kurniawan, mengapresiasi kedatangan gabungan ormas sebagai wujud solidaritas terhadap rekannya. Ia membenarkan adanya laporan penangkapan dua aktivis LSM terkait kasus di RSUD Abdul Moeloek.
“Pemprov akan mempelajari kasus ini dari aspek hukum, sekaligus melihat sejauh mana kami bisa memediasi persoalan ini. Bagi kami, media, ormas, dan LSM adalah bagian penting dalam pembangunan daerah. Kondusivitas Lampung harus tetap terjaga,” jelasnya.
Marindo juga menyampaikan bahwa Pemprov Lampung akan mendorong penyelesaian kasus melalui jalur restorative justice, asalkan ada niat baik dari kedua belah pihak.
“Insyaallah kita arahkan ke penyelesaian damai. Namun, karena ini sudah ditangani Polda, maka proses hukumnya tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, gabungan ormas ini telah melakukan serangkaian aksi solidaritas, mulai dari memasang puluhan karangan bunga di depan Polda Lampung, audiensi dengan Pemprov, hingga aksi di Tugu Adipura, menuntut pembebasan dua aktivis yang ditangkap. (sandika)















Koq minta restorative justice sih…..? Sudah jelas2 ketangkap tangan karena terima duit 20jt atas hasil……jalani saja BRO semua pekerjaan ada RESIKO nya jangan CENGENG